Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 20 Juli 2021 | 06:39 WIB
Ilustrasi kukang. [Batamnews]

SuaraRiau.id - Sebanyak 8 ekor kukang diamankan pada dari dua tersangka inisial KIS dan RAF di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru pada Senin (19/7/2021).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan pengungkapan penjualan satwa dilindungi tersebut.

"Sebanyak dua kota dus ditemukan Kukang di Parkiran RS Eka Hospital dari dua orang pelaku, Senin, 12 Juli 2021 sekira pukul 06.30 WIB," kata Narto kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (19/7/2021).

Dikatakan Narto, dari pengakuan tersangka, kukang tersebut dibawa dari hutan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Kedua pelaku ini, KIS dan RAF membawa Kukang tersebut dari Sumbar dan akan diperjualbelikan di Pekanbaru dengan menunggu pembeli di pelataran parkir RS Eka Hospital dan akan dijual berkisar harga Rp 4-7 juta," terang Narto.

Disampaikan Narto, Polda Riau akan terus menyelidiki siapa otak pelaku yang telah memanfaatkan perdagangan hewan atau satwa dilindungi ini.

Terhadap para pelaku akan dipersangkakan pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Keduanya terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," ucap Narto.

Load More