Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 14 Juli 2021 | 21:22 WIB
Polres Kuansing menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (1/9/2020). (Istimewa)

SuaraRiau.id - Polisi memburu pengusaha Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial A asal Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

Oknum pengusaha penambang emas liar itu ditetapkan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Polres Kuansing.

"Sudah kita tetapkan masuk DPO," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Ditetapkannya, pengusaha tersebut jadi tersangka DPO setelah dua pemanggilan tidak mendatangi Mapolres Kuansing.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kuansing, mengamankan satu unit alat berat jenis Ekscavator diduga melakukan aktivitas PETI di salah satu areal kebun sawit di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Rabu, 7 Juli 2021.

Polisi juga mengamankan satu terduga pelaku berinisial MS, 28 tahun warga Siantar, Sumatera Utara (Sumut). MS ini diketahui sebagai operator alat berat tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto membenarkan penangkapan satu unit alat berat jenis ekscavator dan satu pelaku diduga melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua bersama Kasat Sabhara Polres AKP Hajarul Aswad.

"Satu orang diduga pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk satu unit ekscavator berhasil kita amankan," kata Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, Kamis 8 Juli 2021.

Load More