SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JO (42) di Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Modus pelaku mengaku bisa mengobati dan mengusir gangguan jin dari tubuh korbannya.
Bukan malah diobati, korban yang datang kepadanya malah diperlakukan tak senonoh.
JO pun akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar karena dilaporkan telah melakukan pencabulan.
Pelaku merupakan warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (10/7/2021) malam sekira pukul 22.10 WIB.
Penangkapan tersangka JO ini atas laporan dari HS selaku ibu korban, pelapor tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur itu dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat ibu korban yang merupakan pelapor bertemu dengan tersangka JO yang berprofesi sebagai pencari barang bekas.
Ketika itu pelapor berbicara dengan JO tentang kesusahannya dan keluarganya dalam mencari pekerjaan.
"Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif," kata Kapolsek, Senin (12/7/2021).
Selanjutnya pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban yang mana saat itu juga ada korban di dalam rumah.
Dijelaskannya, kemudian dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban, maka dengan tipu dayanya JO membawa korban ke dalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif atau gangguan jin di dalam tubuh korban.
Setelah itu JO melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir korban, menggerayangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang namun tidak sampai menyetubuhinya.
"Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO, lalu sambil menangis korban menceritakan bagaimana perlakukan pelaku kepadanya saat kejadian itu," ungkapnya.
Lantas, ia pun kaget karena tidak menyangka dirinya telah dibodoh-bodohi oleh JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan.
Atas kejadian itu pelapor langsung membuat pengaduan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH lakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO jika diperoleh bukti yang cukup.
Berita Terkait
-
Wisata Bukit Naang Kampar, Rekreasi nan Asri buat yang Hobi Tantangan
-
Ayah di Kampar Curiga Putrinya Pakai Jaket Terus, Ternyata untuk Tutupi Ini
-
Akhir Cerita Sayembara Cari Istri Bang Ucok, Penemu Ervina Masih Misterius
-
Suami Tega Bunuh Istri Hamil Dikubur di Septic Tank, Tukang Sayur Jadi Alasan
-
Oknum Briptu Perkosa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polisi, Netizen: Biadab!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Dari Modal Rp250 Ribu hingga Jadi Ikon Kuliner, Perjalanan Ayam Panggang Bu Setu
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi