Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 28 Juni 2021 | 11:48 WIB
Ilustrasi jaket. (YouTube/Levi's)

SuaraRiau.id - Seorang ayah di Kampar menaruh curiga terhadap gelagat anaknya yang siang-malam menggunakan jaket tebal.

Gadis di bawah umur berusia 16 tahun itu setiap hari memakai jaket untuk menutupi sesuatu rahasia yang ia simpan.

Ternyata, sang anak menggunakan jaket hanya untuk menutupi bahwa dirinya tengah berbadan dua.

Setelah ditanya, barulah mengaku bahwa anak tersebut dihamili oleh pacarnya berinisial R yang merupakan warga Kabupaten Kampar.

Sang pacar, pemuda yang juga masih belia berinisial R warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini pun akhirnya diringkus polisi.

Dia ditangkap petugas Polsek Siak Hulu, karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Penangkapan R dilakukan pada Sabtu (27/6/2021) sore atas laporan dari E (40) warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru, lantaran pelapor tidak terima karena anaknya telah dicabuli oleh tersangka hingga hamil.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, terungkapnya perbuatan tersangka R ini berawal pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu pelapor (ayah korban) bertanya kepada anaknya kenapa selalu pakai jaket siang dan malam. Ditanyakan hal itu oleh ayahnya, korban ketakutan dan langsung masuk ke kamarnya.

"Tidak lama setelah itu korban keluar dari kamar dan menjumpai ayahnya (pelapor) dan berkata 'Pak, maaf aku sudah melakukan kesalahan, aku hamil pak'. Lalu ayahnya kembali bertanya 'siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?', korban menjawab 'R Pak, kami pacaran, sebelum berhubungan dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab'," ujar Kapolsek, menirukan.

Saat itu, ayah korban sempat terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun ini, kemudian pelapor merangkulnya dan menenangkan anaknya, serta berjanji akan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selanjutnya korban bersama ayahnya mendatangi Polsek Siak Hulu, Kampar untuk pengusutan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memeerintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu sore (26/06/2021), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, dilakukan penangkapan terhadap tersangka R di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More