SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mengindikasikan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak pandemi COVID-19. Bahkan ada ASN yang menerima bansos tersebut.
Hal itu diungkap Kepala Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, Hadiman Hadi mengatakan, ada dugaan praktik korupsi dengan modus salah sasaran pemberian BST. Bahkan terindikasi data ganda dan ASN sebagai penerima bansos tersebut. Namun, kejaksaan masih menunggu laporan resmi dari masyarakat.
Hadiman Hadi menambahkan, supaya Kuansing lebih baik, praktik korupsi harus disetop, dan semua pihak harus mendukung program tersebut. Tujuannya tidak lain agar pembangunan daerah lebih optimal.
Dijelaskannya, penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan tepat sasaran, termasuk dalam kegiatan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Geger Kades di Kuansing Menghilang, Sebelumnya Pamit Berobat Ajak Keluarga
"Kami dalam memberantas praktik korupsi tidak pandang bulu. Jika ada laporan akan ditindaklanjuti," kata Hadiman.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kuantan Singingi Napisman diminta keterangannya berkaitan dengan ada hasil pemeriksaan BPK mengenai salah sasaran BST mengaku siap mengklarifikasi.
Namun, setelah diajukan sejumlah pertanyaan melalui pesan, dia enggan menjawab..
Adapun pertanyaan yang diajukan adalah, rekomendasi BPK apakah sudah ditindaklanjuti? Berapa orang yang sudah mengembalikan dana bantuan? Apa ada faktor kesengajaan dalam kesalahan tersebut?
Seperti diketahui, penerima BST dari APBD Kuansing dan Bankeu Tahun 2021 menyisakan sejumlah masalah.
Baca Juga: Anggota DPRD Riau Dukung Bupati Kuansing Laporkan Dugaan Pemerasan Kajari
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan bahwa penyaluran BST Kuansing tidak tepat sasaran. Akibatnya puluhan orang yang terlanjur menerima diminta segera mengembalikannya.
Temuan BPK itu mewajibkan penerima BST yang berstatus ASN dan nama ganda untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
(Antara)
Berita Terkait
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Gelombang PHK Meluas, Bansos Tak Bertambah? Begini Jawaban Gus Ipul
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
Kemensos Siapkan Aturan Bansos Maksimal 5 Tahun per Keluarga
-
Gus Ipul 'Sentil' Warga Usia Produktif: Jangan Terus Bergantung Bansos!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard