SuaraRiau.id - Kasus suami bunuh istri di Pekanbaru menguak fakta baru. Sebelum tewas, korban berinisial BSH (30) telah bertengkar selama 2 bulan oleh MES (25).
Hal ini ditengarai lantaran sang suami yang ketahuan selingkuh. Polisi mengungkap, MES (25) diduga menjadi penyebab pertikaian berujung maut tersebut.
Kejadian pembunuhan istri itu dilatar belakangi karena kecemburuan si korban terhadap tersangka yang sering chatingan di media sosial Facebook bersama wanita lain.
"Berawal dari kecemburuan si korban, sehingga lebih kurang 2 bulan ini mereka sering bertengkar dan setiap kali bertengkar selalu meminta diceraikan dan akan kembali kepada mantan suaminya," kata Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika, Kamis (8/7/2021).
Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Dimana tersangka MES membunuh istrinya yang berinisial BSH di rumahnya yang berada di Jalan Sekolah Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/99/VII/2021 bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana, dimana seorang pria yang berinisial MES (25) ini tega menghabisi nyawa istrinya yang berinisial BSH (30) dengan membacok kepala istrinya menggunakan parang.
Kapolsek mengungkapkan, korban yang berinisial BSH merupakan janda yang sudah beranak 2 lalu menikah dengan tersangka yang berinisial MES.
"Berdasarkan dari ketidakharmonisan rumah tangga mereka ini, korban minta diceraikan dan mengatakan akan kembali kepada mantan suaminya, tetapi tersangka tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu'," ungkap Kapolsek.
Berlatar belakang inilah, diduga tersangka telah memikirkan serta menimbang kemudian menentukan waktu, tempat, alat serta cara melakukan pembunuhan terhadap si korban.
"Melihat korban sedang tidur diatas kasur dengan bayinya, selanjutnya tersangka mengambil parang yang berada di rak sepatu dekat ruang tamu, lalu tersangka langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban, lalu korban sadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan tangannya putus," jelasnya.
Kemudian korban bangun dari tempat tidurnya, lalu tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur.
"Tersangka mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 kali, setelah korban meninggal dunia, tersangka pergi dari TKP dan meninggalkan korban dan bayinya yang berumur 4 bulan dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB ternyata tersangka mendatangi Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri dan menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payung Sekaki, sehingga Polsek Payung Sekaki langsung menghubungi Polsek Rumbai Pesisir yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
"Sekarang Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang 50 centimeter dan 1 unit Handphone milik tersangka," jelasnya.
Atas kejadian itu tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yakni, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Berita Terkait
-
Ramai soal Virus Corona Varian Delta, Begini Penjelasan Gubernur Riau
-
Jadi Kurir 108 Kg Sabu dari Malaysia, Kakak Beradik Diamankan di Riau
-
Pekanbaru Perketat PPKM Mikro, Inilah Aktivitas Warga yang Dibatasi
-
Kota Pekanbaru Perketat PPKM, Ini Permintaan Syamsuar untuk Daerah Lain
-
Cekcok Usai Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap