Eko Faizin
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:08 WIB
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku tabrak lari petugas marka jalan.
  • Tersangka merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya, Pekanbaru.
  • Pelaku berdalih saat kejadian sedang video call dengan teman dan HP-nya jatuh.

SuaraRiau.id - Pelaku tabrak lari yang menewaskan petugas marka jalan, Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari akhirnya ditangkap.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, mengungkap tersangka SH (28) merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya Jalan Durian, Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian dengan barang bukti mobil Raize dengan nopol yang tertinggal cocok dengan nopol yang tertempel di bagian belakang mobil," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/1/2026).

SH diketahui mengemudikan mobil berpelat nomor B 1557 RKM, yang sebelum kabur usai menabrak korban. Namun, nomor polisi kendaraannya yang tertinggal akhirnya mengantarkannya ke aparat.

Pelaku disebut bermain ponsel saat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru langit, sehingga kehilangan keseimbangan berkemudi, lalu menabrak korban.

"Saat berkendara, SH melakukan VC (video call, red) dengan temannya lalu handphone tersebut jatuh. Saat meraih handphone mobil oleng dan menabrak korban," katanya.

Akibatnya, korban terseret hingga 16 meter. SH yang menyadari tabrakan tersebut lantas memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Alasan pelaku tidak berhenti karena takut diamuk massa yang sudah mengejar mobilnya," terang Satrio.

AKP Satrio menegaskan, SH dijerat dengan Pasal 310 dan 312 karena menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal 310 dan 312 dalam konteks hukum lalu lintas (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang kelalaian berkendara dan tabrak lari," terangnya.

Menurut Satrio, pasal 310 (ayat 2-4) memidana kelalaian yang menyebabkan luka hingga kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 312 memidana pelaku yang sengaja tidak menolong korban atau melarikan diri, dengan penjara maksimal 3 tahun.

Load More