- Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku tabrak lari petugas marka jalan.
- Tersangka merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya, Pekanbaru.
- Pelaku berdalih saat kejadian sedang video call dengan teman dan HP-nya jatuh.
SuaraRiau.id - Pelaku tabrak lari yang menewaskan petugas marka jalan, Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari akhirnya ditangkap.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, mengungkap tersangka SH (28) merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya Jalan Durian, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian dengan barang bukti mobil Raize dengan nopol yang tertinggal cocok dengan nopol yang tertempel di bagian belakang mobil," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/1/2026).
SH diketahui mengemudikan mobil berpelat nomor B 1557 RKM, yang sebelum kabur usai menabrak korban. Namun, nomor polisi kendaraannya yang tertinggal akhirnya mengantarkannya ke aparat.
Pelaku disebut bermain ponsel saat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru langit, sehingga kehilangan keseimbangan berkemudi, lalu menabrak korban.
"Saat berkendara, SH melakukan VC (video call, red) dengan temannya lalu handphone tersebut jatuh. Saat meraih handphone mobil oleng dan menabrak korban," katanya.
Akibatnya, korban terseret hingga 16 meter. SH yang menyadari tabrakan tersebut lantas memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Alasan pelaku tidak berhenti karena takut diamuk massa yang sudah mengejar mobilnya," terang Satrio.
AKP Satrio menegaskan, SH dijerat dengan Pasal 310 dan 312 karena menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal 310 dan 312 dalam konteks hukum lalu lintas (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang kelalaian berkendara dan tabrak lari," terangnya.
Menurut Satrio, pasal 310 (ayat 2-4) memidana kelalaian yang menyebabkan luka hingga kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 312 memidana pelaku yang sengaja tidak menolong korban atau melarikan diri, dengan penjara maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pemula yang Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga dengan Performa Jangka Panjang dan Efisien
-
4 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Nyaman dan Aman buat Pemula