- Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku tabrak lari petugas marka jalan.
- Tersangka merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya, Pekanbaru.
- Pelaku berdalih saat kejadian sedang video call dengan teman dan HP-nya jatuh.
SuaraRiau.id - Pelaku tabrak lari yang menewaskan petugas marka jalan, Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari akhirnya ditangkap.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, mengungkap tersangka SH (28) merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya Jalan Durian, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian dengan barang bukti mobil Raize dengan nopol yang tertinggal cocok dengan nopol yang tertempel di bagian belakang mobil," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/1/2026).
SH diketahui mengemudikan mobil berpelat nomor B 1557 RKM, yang sebelum kabur usai menabrak korban. Namun, nomor polisi kendaraannya yang tertinggal akhirnya mengantarkannya ke aparat.
Pelaku disebut bermain ponsel saat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru langit, sehingga kehilangan keseimbangan berkemudi, lalu menabrak korban.
"Saat berkendara, SH melakukan VC (video call, red) dengan temannya lalu handphone tersebut jatuh. Saat meraih handphone mobil oleng dan menabrak korban," katanya.
Akibatnya, korban terseret hingga 16 meter. SH yang menyadari tabrakan tersebut lantas memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Alasan pelaku tidak berhenti karena takut diamuk massa yang sudah mengejar mobilnya," terang Satrio.
AKP Satrio menegaskan, SH dijerat dengan Pasal 310 dan 312 karena menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal 310 dan 312 dalam konteks hukum lalu lintas (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang kelalaian berkendara dan tabrak lari," terangnya.
Menurut Satrio, pasal 310 (ayat 2-4) memidana kelalaian yang menyebabkan luka hingga kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 312 memidana pelaku yang sengaja tidak menolong korban atau melarikan diri, dengan penjara maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
-
Sejak Diluncurkan pada 2020, Kini BRI Telah Jangkau 5.245 Desa BRILiaN
-
Butuh Pasokan Listrik Sementara? Ajukan ke PLN Mobile, Lebih Mudah dan Aman
-
Pilih Mobil Bekas Avanza atau Ertiga? Kabin Luas, Biaya Perawatan Terjangkau
-
Polda Riau Resmi Pecat 12 Anggotanya, Berikut Daftar Namanya