Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 Juli 2021 | 14:57 WIB
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

SuaraRiau.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro diperpanjang mulai 6-20 Juli 2021. PPKM Mikro bakal berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan ada 43 kabupaten/kota yang memiliki level 4 yang berada di 20 provinsi yang akan dilakukan pengetatan.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Airlangga Hartarto, Senin (5/7/2021).

Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu);

Kemudian Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung); Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatra Utara) ); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatra Barat).

Selanjutnya, di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Lalu, di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).

Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi.

Sehingga, kata dia, tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.

Load More