SuaraRiau.id - Penumpang pesawat dari Pulau Jawa dan Bali yang tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru wajib menjalani tes swab PCR Covid-19.
Pemberlakuan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan RI, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menurut Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II Yogi Prasetiyo, pemberlakuan hasil swab PCR mulai dijalankan pada tanggal 3 Juli lalu sesuai dengan SE Kemenhub.
Untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, mulai diberlakukan per 5 Juli 2021.
“Swab PCR sesuai dengan surat edaran mulai efektif tanggal 5 Juli dari kemenhub. Secara umum kita sudah siap menyiapkan fasilitas operasional, bersama Satgas dan KKP, untuk mengimplementasikannya. Dengan telah diberlakukannya PPKM darurat, tentu orang yang bepergian dari Jawa telah diwajibkan menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19,” jelas Yogi, Minggu (4/7/2021).
Untuk pemberlakuan hasil negatif swab PCR, kata dia, hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali.
Sedangkan penumpang yang dari Pulau Sumatera dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif, yang masih dijalankan sampai saat ini.
“Rapid antigen untuk penumpang dari dan ke pulau Jawa tidak berlaku, tapi bagi sesama pulau Sumatera misal Pekanbaru-Medan masih berlaku rapid antigen. Dan ini masih terus berlaku sepanjang penerapan PPKM darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli. Termasuk pengambilan sample rapid antigen bagi yang datang di Bandara SSK II Pekanbaru,” ungkapnya.
“Sampai saat ini pelaksanaan Rapid antigen masih lancar, alhamdulillah sejauh ini masih bagus kerjasama dengan dinas kesehatan, Polisi, Satpol PP sejauh ini untuk pengambilan sample dan pulau Jawa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Terpisah, sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Berita Terkait
-
Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap
-
Tes Antigen, 12 Penumpang Bandara Pekanbaru Positif Covid-19
-
Tiba di Bandara Pekanbaru, Penumpang Wajib Tes Swab Antigen
-
Jalani Swab PCR, 55 Santri Ponpes Timbulharjo Positif Covid-19
-
Hasil Swab PCR Massal ASN di Sleman Keluar, Kepala Dispora Positif Covid-19
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Jangan Sampai Ciptakan Kepanikan Petani Sawit
-
Bareskrim Polri Selidiki Blackout Sumatera, Bawa Barang Bukti ke Puslabfor
-
Sopir Truk MinyaKita Tewas Diikat, Kepala Dilakban Ternyata Dihabisi Rekan