Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:45 WIB
Dua tersangka surat swab palsu di Pekanbaru diamankan. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Polsek Bukitraya Pekanbaru mengamankan dua pelaku surat swab palsu atau keterangan bebas Covid-19.

Kejadian berawal pada saat tersangka inisial HH hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa saat dilakukan validasi surat hasil swab PCR milik HH oleh petugas Avsec bandara, dinyatakan tidak valid.

“Kemudian pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara menginterogssi HH dan dirinya mengakui hasil swab tersebut palsu,” ujarnya dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, Kombes Nandang menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap HH, ia mengaku menyuruh JO untuk memalsukan hasil laboratorium yang digunakan oleh tersangka HH untuk berangkat ke Jakarta.

“Pelaku JO kita amankan di Jalan SM Amin, berserta barang bukti satu unit laptop, handphone, serta satu unit mesin print untuk membuat surat hasil laboratorium palsu,” terangnya.

Pelaku HH mengakui baru sekali menggunakan surat swab palsu.

“Namun, keterangan dari JO ternyata sudah tiga kali disuruh membuat surat palsu oleh tersangka HH,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya, satu lembar surat palsu hasil swab PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Eka Hospital dan satu lembar boarding pas Citilink.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Load More