Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:19 WIB
Ilustrasi penerimaan siswa baru. (dok istimewa)

SuaraRiau.id - Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Ismardi Ilyas memperingatkan para kepala sekolah di wilayahnya untuk tidak melakukan jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 ini.

Menurutnya yang kedapatan melakukan praktik jual beli kursi siswa di PPDB Pekanbaru terancam kena sanksi tegas.

Ismardi Ilyas mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan keterbatasan daya tampung untuk keuntungan dalam penerimaan siswa baru tahun ini.

"Kita sudah ingatkan kepada para kepala sekolah, agar tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi selama PPDB," kata Ismardi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/6/2021).

Lanjut Ismardi, kepala sekolah (kepsek) dan guru jangan sampai terlibat dalam praktik jual beli kursi saat PPDB. Ia akan memberhentikan kepala sekolah yang terlibat.

"Jadi kita tidak hanya evaluasi oknum yang terlibat, tapi bakal kita berhentikan sebagai kepala sekolah," tegasnya.

Ismardi menilai sanksi tegas ini guna memberi efek jera terhadap oknum kepala sekolah yang berbuat curang dalam PPDB.

Ia menegaskan pihak sekolah mesti menjalani PPDB sesuai prosedur. Daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru terbatas.

Jumlah daya tampung belum sebanding dengan jumlah lulusan SD di Kota Pekabaru.

Lulusan SD sederajat di Kota Pekanbaru tahun ini berkisar 22 ribu orang. Mereka tidak cuma dari SD negeri, juga dari SD negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan MI swasta.

Load More