SuaraRiau.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak lagi menggunakan surat keterangan domisili dalam jalur zonasi. Hal ini untuk menghindari kecurangan.
"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun, ada yang dikecualikan," kata Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, dilansir Antara, Sabtu (26/6/2021).
Ia mengatakan, tahun ini PPDB masih mengacu pada sistem zonasi, namun tidak lagi mengacu pada penggunaan surat keterangan domisili.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kata Ismardi, didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Tempat tinggal sebenarnya jauh dari sekolah yang dituju.
Baca Juga: Cara Basmi Rumput Liar Membandel Secara Instan dan Efektif
"Oleh karena itu, sekarang ditiadakan. Surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang, karena terbakar atau akibat konflik sosial," katanya.
Untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunaan KK atau surat keterangan domisili, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa, sehingga hasil akhir nanti tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.
"Kami akan bekerja sama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi, tidak bisa main-main lagi," pungkasnya.
Jadwal PPDB di Kota Pekanbaru berlangsung pada 5 hingga 11 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Aceh Berpotensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Warga Diminta Waspada
Berita Terkait
-
Praktik Jual Beli Kursi Siswa PPDB, Wali Kota Firdaus: Jangan Tergiur
-
Sistem Zonasi di PPDB Berjalan 4 Tahun, Sudah Hapus Stigma Sekolah Favorit?
-
Orangtua Siswa di Tangsel Keluhkan PPDB Online SMA, Sekolah Siapkan Situs Sendiri
-
60 Persen Calon Siswa SMA dan SMK Sudah Daftar PPDB Sumbar
-
Respon Panitia PPDB Sumbar Soal Aksi Protes Orang Tua Siswa
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ayah Bocah SD Meninggal Diduga Dibully Minta Keadilan: Pak Prabowo Tolong Kami
-
Selamat! Kamu Mendapatkan 4 Cuan DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar