Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:41 WIB
Ilustrasi PPDB. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak lagi menggunakan surat keterangan domisili dalam jalur zonasi. Hal ini untuk menghindari kecurangan.

"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun, ada yang dikecualikan," kata Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, dilansir Antara, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengatakan, tahun ini PPDB masih mengacu pada sistem zonasi, namun tidak lagi mengacu pada penggunaan surat keterangan domisili.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kata Ismardi, didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Tempat tinggal sebenarnya jauh dari sekolah yang dituju.

Baca Juga: Cara Basmi Rumput Liar Membandel Secara Instan dan Efektif

"Oleh karena itu, sekarang ditiadakan. Surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang, karena terbakar atau akibat konflik sosial," katanya.

Untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunaan KK atau surat keterangan domisili, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa, sehingga hasil akhir nanti tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.

"Kami akan bekerja sama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi, tidak bisa main-main lagi," pungkasnya.

Jadwal PPDB di Kota Pekanbaru berlangsung pada 5 hingga 11 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Aceh Berpotensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

Load More