SuaraRiau.id - Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Ismardi Ilyas memperingatkan para kepala sekolah di wilayahnya untuk tidak melakukan jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 ini.
Menurutnya yang kedapatan melakukan praktik jual beli kursi siswa di PPDB Pekanbaru terancam kena sanksi tegas.
Ismardi Ilyas mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan keterbatasan daya tampung untuk keuntungan dalam penerimaan siswa baru tahun ini.
"Kita sudah ingatkan kepada para kepala sekolah, agar tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi selama PPDB," kata Ismardi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/6/2021).
Lanjut Ismardi, kepala sekolah (kepsek) dan guru jangan sampai terlibat dalam praktik jual beli kursi saat PPDB. Ia akan memberhentikan kepala sekolah yang terlibat.
"Jadi kita tidak hanya evaluasi oknum yang terlibat, tapi bakal kita berhentikan sebagai kepala sekolah," tegasnya.
Ismardi menilai sanksi tegas ini guna memberi efek jera terhadap oknum kepala sekolah yang berbuat curang dalam PPDB.
Ia menegaskan pihak sekolah mesti menjalani PPDB sesuai prosedur. Daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru terbatas.
Jumlah daya tampung belum sebanding dengan jumlah lulusan SD di Kota Pekabaru.
Lulusan SD sederajat di Kota Pekanbaru tahun ini berkisar 22 ribu orang. Mereka tidak cuma dari SD negeri, juga dari SD negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan MI swasta.
Jumlah tersebut tidak sebanding dengan daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru. Daya tampung SMP negeri tahun ini hanya 9.120 orang yang ada di 45 sekolah.
Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD di Kota Pekanbaru tahun 2021. Ada 12.880 orang yang kemungkinan tidak tertampung di SMP negeri.
PPDB tingkat SD/SMP bergulir pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021. Jalur zonasi mendominasi PPDB tahun 2021 tingkat SMP di Kota Pekanbaru.
Para peserta didik berkesempatan besar masuk ke sekolah yang paling dekat dari rumahnya.
Jumlah peserta didik yang diterima lewat jalur zonasi nantinya mencapai 65 persen. Total ada empat jalur PPDB tahun ini.
Ismardi menjelaskan, untuk jalur afirmasi bagi peserta didik kurang mampu. Ada juga jalur prestasi dan jalur pindah orangtua dari daerah lain.
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
-
PPDB Ganti Nama, Orang Tua Calon Siswa Wajib Tahu Jalur-Jalur SPMB 2025
-
Apakah SPMB Bayar? Ini Sistem Baru Pengganti PPDB untuk SD, SMP dan SMA
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa