Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 18:04 WIB
Beredar foto Habib Rizieq Shihab berpose bersama rekan-rekannya dalam sel tahanan. [Twitter]

SuaraRiau.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis majelis hakim 4 tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021).

Lantaran itu, meski banyak yang mendukung dengan vonis tersebut, tapi tak sedikit pula yang menilai hukuman kepada HRS berlebihan.

Tokoh Presidium Alumni 212 Riau Ustaz Ade Hasibuan angkat bicara soal vonis Habib Rizieq tersebut.

Ustaz Ade mengaku kecewa. Ia menyebut keputusan ini tidak masuk akal.

Menurutnya, argumentasi dan pertimbangan Hakim PN Jakarta Timur bahwa HRS telah melakukan kebohongan dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat menjadi dalil yang tidak berkeadilan.

"Hakim yang memutuskan perkara ini tertidur atau buta mata hatinya selama persidangan. Sehingga tidak bisa membedakan mana yang haq dan bathil," ujar Ade seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat 25 Juni 2021.

Ia menduga ada intervensi politik jahat oligarki sehingga vonis kasus terkait swab RS Ummi Bogor untuk HRS ini sampai dijatuhkan vonis pidana empat tahun.

Lebih lanjut, Ade juga mengungkapkan menduga ada indikasi putusan ini kental dengan politik kepentingan untuk menghadapi pertarungan Pemilu 2024.

"Ada pihak-pihak yang tidak senang dan memainkan politik balas dendam Agar HRS tidak bisa ikut berjuang bersama-sama dengan umat dan rakyat Indonesia secara konstitusional nantinya," kata dia.

Menyikapi hal ini, Ustaz Ade yakin bahwa ini akan membuat umat bangkit bersama melawan kedzoliman yang telah menjadikan hukum sebagai alat kekuasan politik kotor para oligarki.

Ia juga berpesan keputusan yang dikeluarkan hakim-hakim ini akan dipertanggungjawabkan di pengadilan akhirat.

"Itulah pesan kebenaran yang disampaikan dari lisan Imam Besar HRS buat hakim kemarin sebelum meninggalkan ruang sidang. Maka ingatlah tegakkanlah selalu keadilan walaupun duniamu akan lepas dari genggamanmu," tegasnya.

Secara hukum ia juga mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai, HRS akan melakukan banding atas vonis tak adil tersebut.

Load More