Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Juni 2021 | 18:56 WIB
Ilustrasi perusakan makam di Solo. (Youtube Berita Surakarta)

SuaraRiau.id - Polemik dugaan perusakan makam di Solo oleh sejumlah murid sekolah berbuntut panjang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo menyoroti soal izin sekolah tersebut.

Kemenag Solo mengaku akan bicara terkait sekolah atau lembaga keagamaan yang mengajarkan perusakan makam TPU Cemoro Kembar Kampung Kenteng Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon.

Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan kalau lembaga di Mojo itu belum memiliki izin.

Ia menyatakan kalau lembaga tersebut belum mengajukan izin. Karena telah beredar kalau lembaga pendidikan tersebut sudah mengajukan ijin ke kemenag.

"Itu belum ada izinnya. Dari kemenag juga belum ada izinnya, mengajukan pun belum," kata Hidayat Maskur saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

"Kami meluruskan kalau yang bersangkutan belum mengajukan izin ke kemenag. Jadi sejauh ini tidak ada izinnya," sambungnya.

Di sisi lain, karena memang yang bersangkutan tidak ada atau mengajukan izin maka secara otomatis tutup.

Tanpa ditutup pun itu tidak sah untuk menyelenggarakan pendidikan.

"Itu tidak sah untuk menyelenggarakan pendidikan. Kan tidak ada izinnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan kalau pendidikan keagamaan sesuai dengan PP nomor 55 tahun 2007, kuttab itu belum masuk di dalamnya jadi belum ada model pendidikan kuttab.

Menurutnya, ada tiga model pendidikan, pertama pendidikan pondok pesantren, kedua pendidikan madrasah diniyah, dan ketiga lembaga pendidikan al quran.

"Jadi ada tiga model pendidikan yang diakui oleh kemenag. Kuttab masuk di mana, itu belum ada regulasinya yang mengatur keberadaannya," paparnya.

Di Solo, lanjut dia, ada empat kuttab. Dari keempat kuttab itu ijinnya dikeluarkan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Karena ini bagian dari kegiatan masyarakat, mungkin ijinnya dikeluarkan Dinas Pendidikan bukan dari kemenag.

"Kuttab yang di Solo semuanya ijinnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Kalau di kuttab yang anak-anaknya merusak makam itu belum memiliki ijin di Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Secara umum pembelajaran di kuttab yang ada masih pembelajaran umum, ada Siroj nabawi, ada fiqih, atau tauhid. Jadi sama dengan sistem pembelajaran di madrasah pada umumnya.

"Kalau yang di Mojo kita sempat tanya sebentar tapi belum mendalami dan bertemu langsung. Nanti kita akan adakan assesment di sana, jadi lebih mendalami seperti apa pembelajarannya," tandas dia.

Tapi secara umum kemarin ada beberapa materi yang diajarkan disitu termasuk diantaranya materi-materi agama sama dengan di madrasah.

"Di sana ada enam pengajar dan muridnya ada 39 anak," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kuttab atau lembaga pendidikan dasar dalam dunia Islam tempat 10 anak yang menjadi pelaku perusakan makam di Mojo, Solo, mengatakan sudah mengajukan perizinan sekolah kepada Kemenang.

Tetapi sampai saat ini surat izin pendidikan agama itu belum keluar karena masih dalam situasi pandemi.

“Kalau izin dari Kemenag, kami sudah. Tapi SK belum keluar. Di antaranya proses izin itu survei. Tapi ini masih pandemi,” jelas Kepala Kuttab, Wildan, Rabu (23/6/2021).

Load More