SuaraRiau.id - Perusakan makam di Solo, Surakarta, Jawa Tengah oleh sejumlah murid sekolah beberapa hari lalu direspons Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran secara tegas menutup sekolah yang juga diduga tidak berizin yang muridnya diduga melakukan perusakan tersebut.
Kata Gibran, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.
Dalam surat edaran atau SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus memdapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.
"Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) kok bisa tatap muka (pembelajaran tatap muka/PTM). Izinnya seperti apa. Yang lain tutup (daring) kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas sekolahnya harus ditutup,” ujar Gibran pada Selasa (22/6/2021) dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Putra Presiden Joko Widodo itu juga telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian, siswanya akan dilakukan pembinaan.
“Pasti yang jelas anak-anak yang kemarin itu akan kami bina dan harus diluruskan mindset-nya. Siswanya banyak yang luar kota sebenarnya,” ujar Gibran.
Pasca siswa rusak makam di Solo itu, antara korban yaitu ahli waris dan pengasuh sekolah sudah dipertemukan.
Pengasuh sekolah, ujar Gibran, telah bersedia untuk memperbaiki makam-makam yang dirusak tersebut.
“Ahli waris kemarin sudah ketemu pihak sekolah. Dari pihak sekolah juga bersedia mengganti dengan yang baru. Tapi prosesnya tetap jalan,” terangnya.
Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus perusakan belasan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, sudah ada beberapa saksi korban termasuk kuttab atau pengasuh lembaga pendidikan yang diperiksa terkait perusakan makam.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun saksi korban termasuk pengasuh dari kuttab yang ada,” jelas Ade pada Selasa (22/6/2021).
Polisi juga telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, ketua RT dan RW setempat. Hal ini guna meredam masyarakat sekitar supaya tidak terprovokasi terkait peristiwa perusakan tersebut.
Berita Terkait
-
Sekolah Pelaku Perusakan Makam di Solo Tak Berizin, Kuttab: Sudah, Tapi SK Belum Keluar
-
Gibran Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas ke Wilayah Bermasalah, Ada Apa?
-
Kasus Perusakan Makam, Kapolresta Solo: Warga Tenang Saja, Percayakan Proses Hukum
-
Viral Pose Sungkem Menag Yaqut ke Gibran, Publik: Menjilat Tingkat Dewa
-
Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Makam Cemoro Kembar, Gara-gara Kasus Perusakan?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar