SuaraRiau.id - Seorang oknum anggota BPD Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisial AN ditangkap polisi gara-gara kasus penganiayaan.
Aksi yang dilakukannya itu menimpa Reswanto (37) di kawasan Hutan Adat Suku Sakai, Jalan Tanah Persatuan, Desa Kesumbo Ampai, pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Bersama saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, ia melaporkan aksi brutal bak premanisme yang diduga dilakukan oknum anggota BPD itu ke Polsek Mandau. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Satreskrim Polres Bengkalis merilis penangkapan tersebut, sekaligus mengamankan 28 aksi premanisme dan pungli lainnya di Polsek Mandau, Selasa (15/6/2021).
Totalnya, ada 29 orang yang ditangkap polisi sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme dan pungli.
Kebanyakan aksi dilakukan mereka tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.
"Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami sudah menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi," kata AKP Meki, Selasa (15/6/2021) di Polsek Mandau.
Untuk yang empat laporan polisi, dijelaskannya, saat ini satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir.
"Di sini, yang penganiayaan konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan (oleh oknum BPD). Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor," jelasnya.
Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.
Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri.
"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan yaitu pasal 368 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kompak Edar Sabu, Pasangan Kekasih di Bengkalis Diciduk Polisi
-
Membongkar Mafia Bisnis Parkir Ilegal dan Pungli di Sekitar Jembatan Barelang
-
Meresahkan, 154 Preman Diamankan di Wilayah Hukum Polda Banten
-
Lima Tukang Palak Sopir Pantura Ditangkap, Ini Penampakannya
-
Dikenal Sosok yang Ramah, Pria di Bengkalis Dijemput Densus 88
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
6 Mobil Keluarga Bekas dengan DP-Cicilan Ringan, Irit dan Hemat Perawatan
-
Menanam Cabai untuk Menjaga Hutan: Kisah Masyarakat Langgam Melawan Laju Ekspansi Sawit
-
5 Daftar Cushion Terbaik dengan SPF, Perlindungan Maksimal dari Sinar UV
-
6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
-
8 Mobil Hatchback Bekas 50 Jutaan, Fitur Modern yang Cocok buat Harian