SuaraRiau.id - Seorang oknum anggota BPD Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisial AN ditangkap polisi gara-gara kasus penganiayaan.
Aksi yang dilakukannya itu menimpa Reswanto (37) di kawasan Hutan Adat Suku Sakai, Jalan Tanah Persatuan, Desa Kesumbo Ampai, pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Bersama saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, ia melaporkan aksi brutal bak premanisme yang diduga dilakukan oknum anggota BPD itu ke Polsek Mandau. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Satreskrim Polres Bengkalis merilis penangkapan tersebut, sekaligus mengamankan 28 aksi premanisme dan pungli lainnya di Polsek Mandau, Selasa (15/6/2021).
Totalnya, ada 29 orang yang ditangkap polisi sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme dan pungli.
Kebanyakan aksi dilakukan mereka tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.
"Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami sudah menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi," kata AKP Meki, Selasa (15/6/2021) di Polsek Mandau.
Untuk yang empat laporan polisi, dijelaskannya, saat ini satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir.
"Di sini, yang penganiayaan konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan (oleh oknum BPD). Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor," jelasnya.
Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.
Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri.
"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan yaitu pasal 368 KUHP dan penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kompak Edar Sabu, Pasangan Kekasih di Bengkalis Diciduk Polisi
-
Membongkar Mafia Bisnis Parkir Ilegal dan Pungli di Sekitar Jembatan Barelang
-
Meresahkan, 154 Preman Diamankan di Wilayah Hukum Polda Banten
-
Lima Tukang Palak Sopir Pantura Ditangkap, Ini Penampakannya
-
Dikenal Sosok yang Ramah, Pria di Bengkalis Dijemput Densus 88
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla
-
Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Aturan Mendagri, WFH Rabu Pindah ke Jumat
-
SF Hariyanto saat Lantik 77 Kepala SMA-SMK: Malu Kalau Pakai Rompi Oranye