SuaraRiau.id - Baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hilang dicuri pada Rabu (26/5/2021) lalu.
Kejadian tersebut diketahui saat petugas piket yang melakukan pengecekan rutin menemukan baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok ternyata hanya tersisa 4 blok saja.
Usut punya usut, hilangnya baterai tersebut rupanya dicuri oleh karyawan pengelola tower itu sendiri. Mereka merupakan petugas di situ.
Saat pengecekan tower, saksi yang merupakan pekerja piket melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja, dan 12 bloknya lagi telah hilang dicuri.
Sehingga petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari di sekeliling tower, namun baterai itu tidak juga ditemukan.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Humas Ipda Esra mengatakan, setelah saksi berkoordinasi dengan penjaga tower, diketahui ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, dimana salah satu pelakunya adalah R (29) yang merupakan karyawan PT Tara Telco.
"Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling, Inhil untuk melaporkan hal tersebut," kata Esra, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Tempuling beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang saat itu berada di Tembilahan.
Para pelaku disebutkan Ipda Esra yaitu berinisial R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.
Mereka mengakui telah mencuri baterai tower Telkomsel.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower dan sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri," ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Gagal Memerkosa, Pemuda di Riau Malah Habisi Nyawa Bibi Kandung
-
Heboh Penampakan Buaya Mangsa Kambing di Indragiri Hilir
-
Pemuda Jual Foto-Video Syur Mantan Kekasih Mulai Rp 20 Ribu di Medsos
-
Heboh Buaya Besar Melintas Santai di Kebun Sawit, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Curiga Dengar Tangisan, Warga Inhil Temukan Bayi dalam Kantong Plastik
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg