Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Ria Rizki)
“Jadi kalau bicara subjek hukum jabatan. Itu sebabnya MK menyatakan tidak bisa ada penghinaan terhadap jabatan, sementara terhadap diri itu sangat mungkin,” katanya.
Dengan kondisi demikian, Zainal pun mengatakan kalau sifat dari pasal ini adalah delik aduan. Di mana siapa yang merasa dihina harus melaporkan kepada penegak hukum.
“Jadi harus orang yang bersangkutan yang melapor, tidak bisa lagi ada orang yang merasa presidennya dihina terus melaporkan,” ungkap dia.
Artinya, jika presiden merasa dihina, maka dia dikatakan harus secara langsung membuat laporan.
Berita Terkait
-
Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Jangan Ragu, Buruan Klik 3 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!