Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 10:15 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Ria Rizki)

“Jadi kalau bicara subjek hukum jabatan. Itu sebabnya MK menyatakan tidak bisa ada penghinaan terhadap jabatan, sementara terhadap diri itu sangat mungkin,” katanya.

Dengan kondisi demikian, Zainal pun mengatakan kalau sifat dari pasal ini adalah delik aduan. Di mana siapa yang merasa dihina harus melaporkan kepada penegak hukum.

“Jadi harus orang yang bersangkutan yang melapor, tidak bisa lagi ada orang yang merasa presidennya dihina terus melaporkan,” ungkap dia.

Artinya, jika presiden merasa dihina, maka dia dikatakan harus secara langsung membuat laporan.

Load More