SuaraRiau.id - Pasal penghinaan terhadap presiden tercantum di RUU KUHP terbaru yang menyebutkan kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya.
Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.
Ali Ngabalin menilai pasal tersebut perlu dimasukkan di kerangka pembelajaran dalam demokratisasi di mana seorang kepala negara baik presiden dan wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya.
“Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” ujar Mochtar Ngabalin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
Ia kemudian menyinggung soal siapa yang mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden ini bermula.
Kata dia, sebenarnya ini adalah perbincangan lama. Di mana draf ini sempat dibawa ke MK.
Adapun dalam pasal itu, dia menyebutkan kalau DPR menyumbang beberapa poin, dan Pemerintah juga menyumbang beberapa poin.
“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Ngabalin lantas menjelaskan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada kendati sudah ada UU ITE, atau pasal pencemaran nama baik.
Menurut dia, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana Presiden dan wakilnya tak boleh dihina.
“Coba bisa dibayangkan kalau kita menganggap tidak penting, ada meme menjelekkan kepala negara, presiden dan wakil presiden di negara demokrasi ini, sudah seperti apa bangsa kita?” katanya.
Sebab negara sejauh ini juga mengatur bagaimana cara berpendapat dan bukan melontarkan ujaran kebencian. Bukan pada penghinaan, hujatan, atau caci maki.
“Ini bukan persoalan Presiden Jokowi saja, melainkan juga presiden dan wakil presiden yang akan datang. Sebab kalau bangsa ini sudah tak hargai presiden, mau jadi apa bangsa ini. Sederhananya seperti itu,” kata Ngabalin.
Sementara itu di kesempatan yang sama Pakar Hukum dan Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan ada beberapa hal yang mesti publik ketahui soal pasal penghinaan terhadap presiden ini.
Pertama, katanya, putusan MK itu sudah jelas, bahwa penghinaan terhadap presiden dalam fungsi jabatan itu tidak ada. Yang ada adalah penghinaan atas nama pribadi.
Berita Terkait
-
Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali