SuaraRiau.id - Pasca sebulan disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda, Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dampak COVID 19 kepada DPRD kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan surat revisi sudah masuk ke DPRD, dan setelahnya akan dijadwalkan melalui Banmus dan dilakukan revisi Perda.
"Mekanisme tetap dijalankan, surat revisi sudah masuk ke DPRD," ujarnya seperti dilansir dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Minggu, (5/6/2021).
Dalam revisi ini, DPRD juga akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan, serta Kemenkumham.
Hal ini dikarenakan permintaan revisi dari Pemko Pekanbaru ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Wakapolri, Wakapolda, dan juga Gubernur.
"Pada prinsipnya kita setuju karena ada penindakan tegas dari aparat yang mengacu pada peraturan daerah, mudah-mudahan Bulan Juni ini selesai revisi," kata ia.
Nantinya, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.
Berita Terkait
-
Siapkan KTP, Kini Tersedia 10 Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling di Pekanbaru
-
48 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah Covid-19
-
Awal Juli, Penerimaan Siswa Baru di Pekanbaru Dimulai
-
Penjambret Kalung Emak-emak Senilai Belasan Juta Akhirnya Diringkus
-
Pria Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Parkiran Sebuah Hotel Pekanbaru
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer