Tasmalinda
Minggu, 06 Juni 2021 | 15:44 WIB
Razia prokes. [Humas Satpol PP Bantul] Perda Perlindungan COVID 19 Direvisi, Pelanggar Prokes Didenda Rp 100.000 - Rp 5 Juta

SuaraRiau.id - Pasca sebulan disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda, Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dampak COVID 19 kepada DPRD kota Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan surat revisi sudah masuk ke DPRD, dan setelahnya akan dijadwalkan melalui Banmus dan dilakukan revisi Perda.

"Mekanisme tetap dijalankan, surat revisi sudah masuk ke DPRD," ujarnya seperti dilansir dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Minggu, (5/6/2021).

Dalam revisi ini, DPRD juga akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan, serta Kemenkumham.

Hal ini dikarenakan permintaan revisi dari Pemko Pekanbaru ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Wakapolri, Wakapolda, dan juga Gubernur.

"Pada prinsipnya kita setuju karena ada penindakan tegas dari aparat yang mengacu pada peraturan daerah, mudah-mudahan Bulan Juni ini selesai revisi," kata ia.

Nantinya, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.

Load More