- Pemprov Riau menuntaskan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN.
- Asisten I Sekda Riau Zulkifli Syukur menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2026).
- Pemprov Riau berencana memberikan manfaat tambahan bagi pekerja melalui koordinasi lanjutan bersama BAZNAS.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungannya, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN.
Asisten I Sekda Riau Zulkifli Syukur menyampaikan bahwa pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD telah diselesaikan.
"Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi," ujarnya.
Zulkifli menyampaikan hal itu saat pertemuan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan yang membahas perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, JKK dan JKM menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak perlindungan pekerja tetap terpenuhi.
Selain perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran dan persyaratan tertentu bagi penerima manfaat.
"Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan," ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan tenaga honorer berkaitan dengan status perlindungan pekerja.
Waluyo menyebut pekerja PPPK dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan.
"Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau," tegasnya.
Waluyo menyatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja memperoleh santunan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap
-
5 Polisi Rohul Diduga Tilap Barang Bukti Narkoba, Propam Polda Turun Tangan