Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Juni 2021 | 11:17 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Pada saat itu, lalu tersangka membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri.

Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin.

"Saat ini tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya

Kapolsek menjelaskan, tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More