Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Juni 2021 | 11:17 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Selanjutnya tim Polsek Pinggir menginterogasi tersangka yang mengakui benar telah membunuh korban Onwarnidah yang merupakan mantan istri tersangka.

Motifnya, pelaku mengaku karena sakit hati telah dilaporkan korban melakukan karena kasus KDRT sehingga dia menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

Selain itu, kata Kapolsek, korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.

Sehingga pada Senin 30 November 2015 yang lalu, di saat tersangka menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

"Korban berbicara kasar kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung dan emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motor tersangka dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," ungkapnya.

Pada saat itu, lalu tersangka membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri.

Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin.

"Saat ini tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya

Kapolsek menjelaskan, tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More