SuaraRiau.id - Sebanyak 18 perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, sepuluh di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengaku akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Riau H Jonli menegaskan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Kata dia, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.
"Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," ujar Jonli, Selasa (25/5/2021).
Jonli mengatakan bahwa sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak buruh.
"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh," kata dia.
Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.
"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," terangnya.
Lebih lanjut, Jonli juga mengungkapkan ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur.
"Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," sebut dia.
Berita Terkait
-
BMKG Deteksi 47 Titik Panas di Sumatera, Riau Terbanyak
-
Melonjak Pasca Lebaran, Kasus Covid-19 Riau Didominasi Klaster Keluarga
-
Puluhan Remaja Terjaring Razia Polisi di Hotel Pekanbaru
-
Viral Video Dua Bocah Asyik Nge-vape, Diduga Hasil Uang THR
-
Masih di Urutan 3 Nasional, Kasus Positif Corona di Riau Bertambah 592
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ukiran Batu Dazu, Tebing Bersejarah Pembawa Pesan Dunia dan Akhirat
-
Kader Ditangkap KPK, Gerindra Serahkan Proses Hukum Bupati Kuansing
-
KPK Periksa Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai dan 2 Anggota DPRD Riau
-
Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT
-
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Bareng Alissa Wahid dan Bivitri Susanti