SuaraRiau.id - Sebanyak 18 perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, sepuluh di antaranya sampai saat ini belum juga menunaikan kewajibannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengaku akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Riau H Jonli menegaskan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Kata dia, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.
"Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," ujar Jonli, Selasa (25/5/2021).
Jonli mengatakan bahwa sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak buruh.
"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh," kata dia.
Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.
"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," terangnya.
Lebih lanjut, Jonli juga mengungkapkan ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur.
"Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," sebut dia.
Berita Terkait
-
BMKG Deteksi 47 Titik Panas di Sumatera, Riau Terbanyak
-
Melonjak Pasca Lebaran, Kasus Covid-19 Riau Didominasi Klaster Keluarga
-
Puluhan Remaja Terjaring Razia Polisi di Hotel Pekanbaru
-
Viral Video Dua Bocah Asyik Nge-vape, Diduga Hasil Uang THR
-
Masih di Urutan 3 Nasional, Kasus Positif Corona di Riau Bertambah 592
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bocoran Huawei MatePad 12X 2026, Hadir di Indonesia 9 Januari Mendatang
-
Harga Sawit Riau Meroket untuk Periode 24 Desember 2025-13 Januari 2026
-
3 Mobil Bekas Sporty dengan Sunroof, Fitur Keamanan Lengkap dan Bertenaga
-
5 Mobil Bekas 100 Jutaan dengan Sunroof, Mewah dan Elegan untuk Liburan
-
Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Inhu Longsor, Truk dan Alat Berat Tertimbun