Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 23 Mei 2021 | 00:25 WIB
Ilustrasi tempat parkir mobil. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Pajak dari retribusi parkir di Kota Pekanbaru selama periode Januari - 20 Mei 2021 sebesar Rp5,7 miliar. Pajak itu dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkaitan dengan suatu usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin optimis tahun ini pendapatan pajak dari parkir bakal tercapai.

"Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir sehingga pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir," kata Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Sabtu (22/5/2021).

Pajak parkir dipungut atas kendaraan yang diparkir di lokasi khusus, atau beda dengan retribusi pakir hanya untuk tepi jalan umum.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Pengunjung, Asia Heritage Pekanbaru Ditutup Sementara

Arifin menyebutkan, untuk sepanjang tahun 2021, Pemkot Pekanbaru menargetkan perolehan pajak tersebut sebesar Rp 24 miliar.

"Kita optimistis target tersebut bisa tercapai terkait sudah ada sejumlah pelaku usaha yang mengajukan untuk membayar pajak parkir, tentunya kita apresiasi mereka agar pengelola bisa membayar pajak tersebut," katanya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Bapenda Kota Pekanbaru, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru guna mendorong peningkatan perolehan pendapatan daerah dari sektor perpakiran itu.

Pajak daerah, katanya menjadi tukang punggung keuangan daerah sekaligus salah satu sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk mempercepat kegiatan pembangunan di daerah. (Antara)

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Simpang Panam Pekanbaru Tak Lagi Disekat

Load More