SuaraRiau.id - Sebanyak 2.197 orang tercatat telah menggunakan angkutan udara di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru selama masa larangan mudik pemerintah 6-17 Mei 2021.
Menurut Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi bahwa rata-rata 150-200 penumpang per hari ini.
"Total penumpang yang tetap gunakan pesawat saat pelarangan mudik ada 2.197 orang, atau rata-rata sekitar 150-200 pax per hari," kata Yogi dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Yogi mengungkapkan jumlah yang menggunakan angkutan udara tersebut menurun, dibandingkan dari bulan sebelumnya April antara 3.500 sampai 4.000 pax.
Adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara adalah penumpang yang telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Penurunan ini memang dikarenakan adanya pelarangan mudik, dan mereka yang tetap berangkat dikarenakan telah memenuhi dan mematuhi peraturan sebagaimana telah diatur dalam SE Gugus Tugas," sebut Yogi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada tanggal 6 Mei ada 159 orang yang menggunakan angkutan udara dengan 9 flight. Selanjutnya 7 Mei 201 orang dengan 14 flight. Tanggal 8 Mei 378 dengan 4 flight.
Selanjutnya 9 Mei jumlah penumpang 202 orang dengan 1 flight. Tanggal 10 Mei 15 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 11 Mei 204 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 12 Mei 419 penumpang dengan 6 flight.
"Untuk tanggal 13 Mei tak ada penerbangan sama sekali. Kemudian tanggal 14 Mei ada 3 penumpang dengan 4 flight. Selanjutnya tanggal 15 Mei ada 187 orang dengan 4 flight. Dan untuk hari Minggu tanggal 16 Mei ada 429 penumpang yang melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
Berita Terkait
-
Penumpang Sembunyi di Atap Angkot Ditutupi Terpal Demi Lolos di Penyekatan
-
Larangan Mudik Berakhir, Total Polri Putar Balik 461.626 Kendaraan
-
Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang PT KAI Anjlok 83 Persen
-
Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Bantul Sebut 360 Pemudik Lolos Penyekatan
-
Selama Periode Libur Lebaran, 42 PNS DKI Lakukan Mudik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Komite dan Kepala Sekolah Jangan Sampai 'Bermain' dalam SPMB Pekanbaru
-
BRI Permudah Investasi Emas, Kini Bisa Nabung Otomatis Sambil Transfer di BRImo
-
Bocah 13 Tahun Jadi Komplotan Begal di Pekanbaru, Diringkus Bareng 2 Rekannya
-
Panitia SPMB Dilarang Terima Titipan-Gratifikasi, SF Hariyanto: Jangan Coba-coba!
-
BRImo Kini Sediakan Reksa Dana USD Batavia, Buka Akses Lebih Luas ke Pasar Global