SuaraRiau.id - Sebuah tempat wisata di Pekanbaru ditutup sementara lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan kepada Asia Heritage karena objek wisata tersebut membuat kerumunan tersebut pada Sabtu 15 Mei 2021.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus segera memberi rekomendasi berupa pemberian sanksi. Ia menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Pengelola mestinya cuma mengisi 50 persen dari kapasitas objek wisata. Ia menyebut tim memberi teguran keras kepada pengelola.
Pengelola akhirnya menutup sementara objek wisata di kawasan Rumbai itu. Penutupan tempat wisata itu sesuai kesepakatan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita bersama Forkopimda dan Satgas sepakat untuk menutup sementara, hingga melihat kesiapan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/5/2021).
Satgas memberi sanksi karena kerumunan di objek wisata itu jadi perhatian banyak pihak. Ia menyebut kondisi di objek wisata itu sudah terlalu ramai.
"Aktivitasnya sudah tutup sejak hari Minggu kemarin, aparat kepolisian dan satpol sudah melakukan penutupan di sana," tegasnya.
Firdaus mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.
Adanya penutupan ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha hingga 23 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.
Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.
Firdaus menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik
-
Semua Objek Wisata Religi di Serang Banten Ditutup Sampai 30 Mei
-
Turun Tangan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Tutup Wisata Tangerang
-
Berstatus Zona Oranye, Objek Wisata Pagaralam Ditutup Hari Ini
-
Wisata Lembang Ditutup, Perhimpunan Taman Rekreasi Hilang Potensi Rp 30 M
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Aktivitas UMKM Menguat, BRI Catat Kenaikan Ekspektasi Bisnis dan Prospek Cerah pada Q4-2025
-
BRI Masuk Daftar Perusahaan dengan Skor Tertinggi Indonesia Trusted Companies 2025
-
5 Rekomendasi Sepatu ASICS Progresif untuk Lari, Tenis dan Padel
-
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Anjlok, Simak Daftar Lengkapnya
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Para Milenial, Lengkap Simulasi Kreditnya