SuaraRiau.id - Sebuah tempat wisata di Pekanbaru ditutup sementara lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan kepada Asia Heritage karena objek wisata tersebut membuat kerumunan tersebut pada Sabtu 15 Mei 2021.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus segera memberi rekomendasi berupa pemberian sanksi. Ia menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Pengelola mestinya cuma mengisi 50 persen dari kapasitas objek wisata. Ia menyebut tim memberi teguran keras kepada pengelola.
Pengelola akhirnya menutup sementara objek wisata di kawasan Rumbai itu. Penutupan tempat wisata itu sesuai kesepakatan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita bersama Forkopimda dan Satgas sepakat untuk menutup sementara, hingga melihat kesiapan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/5/2021).
Satgas memberi sanksi karena kerumunan di objek wisata itu jadi perhatian banyak pihak. Ia menyebut kondisi di objek wisata itu sudah terlalu ramai.
"Aktivitasnya sudah tutup sejak hari Minggu kemarin, aparat kepolisian dan satpol sudah melakukan penutupan di sana," tegasnya.
Firdaus mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.
Adanya penutupan ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha hingga 23 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.
Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.
Firdaus menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik
-
Semua Objek Wisata Religi di Serang Banten Ditutup Sampai 30 Mei
-
Turun Tangan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Tutup Wisata Tangerang
-
Berstatus Zona Oranye, Objek Wisata Pagaralam Ditutup Hari Ini
-
Wisata Lembang Ditutup, Perhimpunan Taman Rekreasi Hilang Potensi Rp 30 M
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Buka Segera Sebelum Kehabisan
-
Dukung UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback Menarik di Festival Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan