SuaraRiau.id - Sebuah tempat wisata di Pekanbaru ditutup sementara lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan kepada Asia Heritage karena objek wisata tersebut membuat kerumunan tersebut pada Sabtu 15 Mei 2021.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus segera memberi rekomendasi berupa pemberian sanksi. Ia menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Pengelola mestinya cuma mengisi 50 persen dari kapasitas objek wisata. Ia menyebut tim memberi teguran keras kepada pengelola.
Pengelola akhirnya menutup sementara objek wisata di kawasan Rumbai itu. Penutupan tempat wisata itu sesuai kesepakatan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita bersama Forkopimda dan Satgas sepakat untuk menutup sementara, hingga melihat kesiapan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/5/2021).
Satgas memberi sanksi karena kerumunan di objek wisata itu jadi perhatian banyak pihak. Ia menyebut kondisi di objek wisata itu sudah terlalu ramai.
"Aktivitasnya sudah tutup sejak hari Minggu kemarin, aparat kepolisian dan satpol sudah melakukan penutupan di sana," tegasnya.
Firdaus mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.
Adanya penutupan ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha hingga 23 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.
Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.
Firdaus menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik
-
Semua Objek Wisata Religi di Serang Banten Ditutup Sampai 30 Mei
-
Turun Tangan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Tutup Wisata Tangerang
-
Berstatus Zona Oranye, Objek Wisata Pagaralam Ditutup Hari Ini
-
Wisata Lembang Ditutup, Perhimpunan Taman Rekreasi Hilang Potensi Rp 30 M
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya