SuaraRiau.id - Sebuah tempat wisata di Pekanbaru ditutup sementara lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan kepada Asia Heritage karena objek wisata tersebut membuat kerumunan tersebut pada Sabtu 15 Mei 2021.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus segera memberi rekomendasi berupa pemberian sanksi. Ia menilai telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Pengelola mestinya cuma mengisi 50 persen dari kapasitas objek wisata. Ia menyebut tim memberi teguran keras kepada pengelola.
Pengelola akhirnya menutup sementara objek wisata di kawasan Rumbai itu. Penutupan tempat wisata itu sesuai kesepakatan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kita bersama Forkopimda dan Satgas sepakat untuk menutup sementara, hingga melihat kesiapan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/5/2021).
Satgas memberi sanksi karena kerumunan di objek wisata itu jadi perhatian banyak pihak. Ia menyebut kondisi di objek wisata itu sudah terlalu ramai.
"Aktivitasnya sudah tutup sejak hari Minggu kemarin, aparat kepolisian dan satpol sudah melakukan penutupan di sana," tegasnya.
Firdaus mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.
Adanya penutupan ini berlangsung selama tujuh hari. Seluruh pelaku usaha taman rekreasi atau wisata bisa menutup usaha hingga 23 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota ini masuk dalam zona merah atau risiko tinggi.
Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19. Mereka berupaya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.
Firdaus menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center. Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian. Ada nantinya pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kedung Ombo: Pembangunan, 37 Desa Tenggelam, Perahu Terbalik
-
Semua Objek Wisata Religi di Serang Banten Ditutup Sampai 30 Mei
-
Turun Tangan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Tutup Wisata Tangerang
-
Berstatus Zona Oranye, Objek Wisata Pagaralam Ditutup Hari Ini
-
Wisata Lembang Ditutup, Perhimpunan Taman Rekreasi Hilang Potensi Rp 30 M
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
AgenBRILink di Desa Sioban Dukung Inklusi Keuangan di Kepulauan Mentawai
-
Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis
-
Spek Moto G06 Power: Baterai Jumbo, Kamera 50 MP dengan Harga Rp1 Jutaan
-
Atlet Riau Berangkat ke PON Bela Diri 2025 Tanpa Bantuan Pemprov
-
Daftar Prompt Gemini AI Foto Sendiri Nge-gym dengan Bermacam Gaya