Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 21 Mei 2021 | 16:17 WIB
Polisi saat membawa pelaku kasus pencurian kabel Tol Pekanbaru-Dumai ke lokasi. [Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Penerangan di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai terganggu gara-gara kabel tanam lampu di jalan bebas hambatan tersebut dicuri.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian Polsek Kandis, Siak mengamankan seorang tersangka berinisial IR (34) yang merupakan warga Kandis, pada Jumat (14/5/2021).

Aksi pencurian oleh IR yang membahayakan pengguna jalan itu dilakukan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tepatnya di Km 33, Kampung Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (19/2/2021) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, telah dilaporkan kejadian kasus pencurian kabel tanam lampu penerangan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 850 meter tersebut.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menyampaikan, bahwa kejadian itu berawal pada saat saksi sedang berada di kantor PT Hutama Karya (HK) Km 83 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan kepala SPK dan tim piket unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan pengecekan di TKP dan melihat barang-barang berupa kabel tanam lampu penerangan yang sudah tidak ada di lokasi yang selayaknya.

Di situ, kabel-kabel yang tersisa sudah dalam keadaan sudah rusak dan terpotong-potong. Mengetahui kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian itu ke polisi, lalu berkoordinasi dengan manajemen pusat PT Hutama Karya di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pengecekan ulang terhadap kabel lampu tanam yang telah hilang tersebut.

"Atas kejadian ini korban (PT HK) dirugikan lebih kurang sebesar Rp 76 juta, dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut," kata Indra Rusdi.

Pelaku inisial IR (34) ini kemudian berhasil diamankan di salah satu rumah temannya yang beralamat di simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dikatakan Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya serta telah menjual kabel tanam tersebut kepada saudara IS (45) di Km 68 Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis juga.

Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus ini, ialah kabel tanam sepanjang 850 meter, kemudian di lokasi hanya ada seberat 40 kg sisa kabel tanam yang sudah terpotong.

Kemudian 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol, 1 buah pisau cutter (pemotong) dan 1 buah alat timbang sebagai barang bukti tindak pidana tersebut.

Kini pelaku telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dengan perbuatan diduga pelaku ini dapat dikenakan pasal 362 dan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More