SuaraRiau.id - Penerangan di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai terganggu gara-gara kabel tanam lampu di jalan bebas hambatan tersebut dicuri.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian Polsek Kandis, Siak mengamankan seorang tersangka berinisial IR (34) yang merupakan warga Kandis, pada Jumat (14/5/2021).
Aksi pencurian oleh IR yang membahayakan pengguna jalan itu dilakukan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tepatnya di Km 33, Kampung Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (19/2/2021) lalu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, telah dilaporkan kejadian kasus pencurian kabel tanam lampu penerangan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 850 meter tersebut.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menyampaikan, bahwa kejadian itu berawal pada saat saksi sedang berada di kantor PT Hutama Karya (HK) Km 83 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan kepala SPK dan tim piket unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan pengecekan di TKP dan melihat barang-barang berupa kabel tanam lampu penerangan yang sudah tidak ada di lokasi yang selayaknya.
Di situ, kabel-kabel yang tersisa sudah dalam keadaan sudah rusak dan terpotong-potong. Mengetahui kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian itu ke polisi, lalu berkoordinasi dengan manajemen pusat PT Hutama Karya di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pengecekan ulang terhadap kabel lampu tanam yang telah hilang tersebut.
"Atas kejadian ini korban (PT HK) dirugikan lebih kurang sebesar Rp 76 juta, dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut," kata Indra Rusdi.
Pelaku inisial IR (34) ini kemudian berhasil diamankan di salah satu rumah temannya yang beralamat di simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dikatakan Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya serta telah menjual kabel tanam tersebut kepada saudara IS (45) di Km 68 Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis juga.
Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus ini, ialah kabel tanam sepanjang 850 meter, kemudian di lokasi hanya ada seberat 40 kg sisa kabel tanam yang sudah terpotong.
Kemudian 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol, 1 buah pisau cutter (pemotong) dan 1 buah alat timbang sebagai barang bukti tindak pidana tersebut.
Kini pelaku telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan perbuatan diduga pelaku ini dapat dikenakan pasal 362 dan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Maut Xenia Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai
-
Minibus Ngebut Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Tewas 6 Luka Parah
-
Baru Bebas Kembali Berulah, Dua Pria Balikpapan Lebaran di Penjara
-
Guru PNS Jadi Pencuri di Sekolah Sendiri, Colong 18 Komputer dan Laptop
-
Tol Pekanbaru-Dumai Tetap Buka di Tengah Larangan Mudik
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pemprov Riau: 206 Desa dan 116 Kecamatan Rawan Banjir dan Longsor
-
4 Daerah di Riau Diminta Segera Tetapkan Status Siaga Hidrometeorologi
-
7 Parfum Murah untuk Olahraga: Tahan Lama, Makin Wangi saat Berkeringat
-
5 Mobil Diesel Bekas Murah dan Irit yang Jadi Incaran, Nyaman buat Keluarga
-
7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah