Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 20 Mei 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Shutterstock/Bannu)

SuaraRiau.id - Dua orang tewas di lokasi dan 6 orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Kamis (20/5/2021).

Kecelakaan maut itu berawal dari minibus Daihatsu Xenia berplat BM 1314 ZG menabrak truk Mitsubishi Colt Diesel dengan plat nomor kendaraan BM 9108 RU di KM 64 Jalur B, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Kamis (20/5/2021) pukul 06.45 WIB.

Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat mengungkapkan bahwa minibus Xenia yang ditumpangi 8 orang termasuk supir itu menabrak bagian belakang mobil truk.

"Kronologisnya bermula 1 unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel BM 9108 RU yang dikemudikan oleh LN datang dari arah Dumai menuju arah Pekanbaru. Sesampainya di TKP mobil Daihatsu Xenia BM 1314 ZG yang dikemudikan oleh RC datang dari arah yang sama yaitu dari Dumai menuju Pekanbaru lalu menabrak bagian belakang sebelah kanan," kata Hairul.

Kasatlantas juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kecelakaan tersebut.

Sementara itu, Branch Manager OPJT Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi petugas tol, minibus melaju dari arah Dumai menuju Pekanbaru dengan kecepatan tinggi.

"Posisi akhir kendaraan minibus melintang di lajur cepat," kata Indrajana, Kamis (20/5/2021).

Dalam kecelakaan ini, jelasnya, terdapat 8 orang korban di antaranya 2 orang meninggal dunia, 5 orang mengalami luka berat dan 1 orang mengalami luka ringan.

"Seluruh korban tersebut telah dibawa ke RS Permata Hati Duri. Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat," ungkapnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam Kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," ujarnya.

Load More