Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:47 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Penerbangan operasional angkutan kargo. Penerbangan operasional angkutan udara perintis. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. (Antara)

Load More