Eko Faizin
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:47 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Penerbangan operasional angkutan kargo. Penerbangan operasional angkutan udara perintis. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. (Antara)

Load More