SuaraRiau.id - Sebanyak 2.197 orang tercatat telah menggunakan angkutan udara di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru selama masa larangan mudik pemerintah 6-17 Mei 2021.
Menurut Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi bahwa rata-rata 150-200 penumpang per hari ini.
"Total penumpang yang tetap gunakan pesawat saat pelarangan mudik ada 2.197 orang, atau rata-rata sekitar 150-200 pax per hari," kata Yogi dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Yogi mengungkapkan jumlah yang menggunakan angkutan udara tersebut menurun, dibandingkan dari bulan sebelumnya April antara 3.500 sampai 4.000 pax.
Adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara adalah penumpang yang telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Penurunan ini memang dikarenakan adanya pelarangan mudik, dan mereka yang tetap berangkat dikarenakan telah memenuhi dan mematuhi peraturan sebagaimana telah diatur dalam SE Gugus Tugas," sebut Yogi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada tanggal 6 Mei ada 159 orang yang menggunakan angkutan udara dengan 9 flight. Selanjutnya 7 Mei 201 orang dengan 14 flight. Tanggal 8 Mei 378 dengan 4 flight.
Selanjutnya 9 Mei jumlah penumpang 202 orang dengan 1 flight. Tanggal 10 Mei 15 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 11 Mei 204 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 12 Mei 419 penumpang dengan 6 flight.
"Untuk tanggal 13 Mei tak ada penerbangan sama sekali. Kemudian tanggal 14 Mei ada 3 penumpang dengan 4 flight. Selanjutnya tanggal 15 Mei ada 187 orang dengan 4 flight. Dan untuk hari Minggu tanggal 16 Mei ada 429 penumpang yang melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
Berita Terkait
-
Penumpang Sembunyi di Atap Angkot Ditutupi Terpal Demi Lolos di Penyekatan
-
Larangan Mudik Berakhir, Total Polri Putar Balik 461.626 Kendaraan
-
Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang PT KAI Anjlok 83 Persen
-
Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Bantul Sebut 360 Pemudik Lolos Penyekatan
-
Selama Periode Libur Lebaran, 42 PNS DKI Lakukan Mudik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula