Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 16 Mei 2021 | 11:42 WIB
Dedi Sakai, pemasok sabu untuk 2 honorer BPBD Bengkalis [Riauonline/istimewa]

Diakui Kapolres Bengkalis AKBP Hendra, pengungkapan berawal mendapatkan informasi bahwa di kantor BPBD Pemkab Bengkalis kerap dijadikan tempat menggunakankan barang haram jenis sabu sabu.

"Aksi mereka itu sudah tercium oleh team dan langsung melakukan penggerebekan serta berhasil menangkap kedua tersangka. Dari pengakuan keduanya, mereka memang  sudah sering menggunakan sabu di kantornya tersebut," jelas Kapolres Bengkalis.

"Dari kedua tersangka honorer tersebut, diamankan satu bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,2 gram serta alat hisab alias bong," terang Kapolres Bengkalis.

Dari pengembangan penyelidikan, team Satnarkoba Polres Bengkalis  juga berhasil menangkap, Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) pengedar sabu yang digunakan honorer tersebut.

Baca Juga: Libur Lebaran Hari Pertama, Desa di Kuansing Riau Diterjang Banjir Bandang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, honorer BPBD Pemkab Bengkalis inipun dijerat ancaman undang undang narkotika minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk Dedi Sakai, adalah resedivis akan ada 1/3 tambahan dari hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Load More