Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 16 Mei 2021 | 11:42 WIB
Dedi Sakai, pemasok sabu untuk 2 honorer BPBD Bengkalis [Riauonline/istimewa]

"Sedangkan untuk Dedi Sakai, adalah resedivis akan ada 1/3 tambahan dari hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Load More