Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 10 Mei 2021 | 03:58 WIB
Kondisi Pelabuhan Internasional Batam Center, pasca 3 WNI diamankan diduga gunakan surat PCR palsu. [Suara.com/Partahi Fernando]

SuaraRiau.id - Petugas Pelabuhan Ferry Batam Center mengamankan 3 orang gara-gara menggunakan surat PCR palsu saat hendak menyeberang ke Singapura, Minggu (9/5/2021).

Ketiga warga negara Indonesia (WNI) tersebut sengaja melakukan tindakan tersebut guna mengelabui petugas ticketing dan petugas KKP di pelabuhan.

"Mereka periksa ke RSAB. RSAB sudah menerbitkan surat sesuai hasil pemeriksaan. Tetapi mereka ini merubahnya, yang tadinya hasil positif diubah jadi negatif. Sepertinya suratnya di scan," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).

Fachrany juga mengungkapkan bahwa ketiga WNI itu merupakan rombongan yang berjumlah total 8 orang, dan diperkirakan bekerja ke Singapura.

"Kemungkinan akan bekerja, karena saat pembelian tiket, dilakukan oleh agen," ujar dia.

Kronologis kasus surat PCR palsu itu kata Fachrany berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang dibawa oleh pelaku.

Pernyataan mengenai kondisi ketiga WNI tersebut, dinyatakan positif setelah pihaknya melakukan test swab ulang di pelabuhan.

Ketiganya dikirim ke RSKI Galang untuk menjalani karantina. Untuk proses hukum, lanjut Fachrany, dilakukan usai ketiganya negatif Covid-19.

"Tiga orang positif akan dirujuk dulu sampai negatif, nanti bisa langsung diproses hukum. Sisa yang lain dan agennya sudah diamankan. Semuanya harus diproses secara hukum," sebut Fachrany.

Load More