SuaraRiau.id - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih telah diajukan Pemkab Kuansing ke Provinsi.
Nantinya Provinsi Riau akan melanjutkan dengan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kuansing, Yulizar mengatakan, saat ini SK tersebut sudah berada di Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"SK-nya sudah kita ajukan. Hirarkinya SK itu kita ajukan ke Provinsi lalu Provinsi yang mengajukan ke Kemendagri. Sekarang SK sudah berada di Kemendagri," ujar Yulizar kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses SK tersebut selesai.
"Sekarang masih proses, kita masih menunggu SK itu turun," katanya.
SK pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil bupati terpilih tersebut lanjut Yulizar dikirim Provinsi ke pusat itu pada 7 April 2021.
"Kalau kita jauh sebelumnya sudah mengirim SK tersebut ke Provinsi," katanya.
Terkait kapan akan digelar pelantikan, kata dia, untuk jadwal pelantikan nanti itu pusat yang menentukan dan tergantung SK.
"Kalau jadwal pelantikan itu pusat yang nentukan, kalau tempat biasanya Provinsi," katanya.
Dimana Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Mursini-Halim akan berakhir masa jabatan pada 31 Mei 2021 mendatang.
Hasil Pilkada Kuansing, Andi Putra-Suhardiman Amby akan menjadi Bupati dan Wakil bupati Kuansing selanjutnya.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Perahu Baganduang: Saat Anak Muda Menolak Lupa di Arus Modernisasi
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu