SuaraRiau.id - Polisi berhasil mengungkap misteri pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di kolam ikan, di Jalan Pintau, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad membusuk dan sudah tak bisa dikenali pada Selasa (6/4/2021).
Kapores Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasar Reskrim AKP Meki Wahyudi menyebut dari hasil autopsi bahwa kematian korban ada kekerasan benda tumpul pada lehernya mengakibatkan patah tulang rawan cincin, patah pada tulang iga, dan robekan pada kantung jantung.
"Dari hasil visum kalau korban meninggal tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terakhir bersama temannya bernama Fauzan," ujar Meki dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Pihaknya, kata Meki, melakukan penyelidikan terhadap Fauzan, teman yang terakhir bersama korban dan diketahui memiliki keluarga di Provinsi Jambi.
"Mendapat informasi tersebut, kita berangkat ke Provinsi Jambi dan melakukan penyelidikan di sana selama enam hari," terang Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan selama enam hari, terang Kasat Reskrim. Pihaknya berhasil mengamankan Fauzan di kebun karet, di Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi, Kamis 15 April 2021.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dikarenakan sakit hati karena korban telah menghina anak istrinya.
"Modusnya sakit hati korban telah menghina anak istrinya, saat itulah pelaku menendang kemaluan korban setelah itu memukul bagian dada korban sebanyak tiga kali, setelah korban jatuh terkapat, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan besi di bagian rahang korban," kata Kasat.
Korban yang sudah tidak bernyawa itu, oleh pelaku mengambil tali rapia untuk mengikat bagian tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyeret korban dari pondok menuju kolam ikan dan menyembunyikan jasat korban ke dalam kolam ikan.
"Usai melancarkan aksinya itu, pelakupun kabur dengan membawa membawa sepeda motor miliki korban ke Provinsi Jambi. Dan oleh pelaku, setiba di sana sepeda motor itupun dijualnya," terang Kasat Meki.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka diterapkan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dalih Usir Roh Jahat, Pacar dan Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi 2 Tahun
-
Biadab! Bayi 2 Tahun di Riau Tewas, Disiksa Ibu Kandung dan Pacar
-
Pemkab Bengkalis Keluarkan Aturan Mudik Lokal, Ini Isinya
-
2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama
-
Curi ATM Majikan, ART di Bengkalis Berhasil Kuras Duit Puluhan Juta
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap