Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:44 WIB
Ilustrasi penemuan mayat membusuk. [Suara.com/Andri Yanto]

SuaraRiau.id - Polisi berhasil mengungkap misteri pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di kolam ikan, di Jalan Pintau, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad membusuk dan sudah tak bisa dikenali pada Selasa (6/4/2021).

Kapores Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasar Reskrim AKP Meki Wahyudi menyebut dari hasil autopsi bahwa kematian korban ada kekerasan benda tumpul pada lehernya mengakibatkan patah tulang rawan cincin, patah pada tulang iga, dan robekan pada kantung jantung.

"Dari hasil visum kalau korban meninggal tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terakhir bersama temannya bernama Fauzan," ujar Meki dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/4/2021).

Pihaknya, kata Meki, melakukan penyelidikan terhadap Fauzan, teman yang terakhir bersama korban dan diketahui memiliki keluarga di Provinsi Jambi.

"Mendapat informasi tersebut, kita berangkat ke Provinsi Jambi dan melakukan penyelidikan di sana selama enam hari," terang Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan selama enam hari, terang Kasat Reskrim. Pihaknya berhasil mengamankan Fauzan di kebun karet, di Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi, Kamis 15 April 2021.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dikarenakan sakit hati karena korban telah menghina anak istrinya.

"Modusnya sakit hati korban telah menghina anak istrinya, saat itulah pelaku menendang kemaluan korban setelah itu memukul bagian dada korban sebanyak tiga kali, setelah korban jatuh terkapat, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan besi di bagian rahang korban," kata Kasat.

Korban yang sudah tidak bernyawa itu, oleh pelaku mengambil tali rapia untuk mengikat bagian tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyeret korban dari pondok menuju kolam ikan dan menyembunyikan jasat korban ke dalam kolam ikan.

"Usai melancarkan aksinya itu, pelakupun kabur dengan membawa membawa sepeda motor miliki korban ke Provinsi Jambi. Dan oleh pelaku, setiba di sana sepeda motor itupun dijualnya," terang Kasat Meki.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka diterapkan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More