Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 April 2021 | 15:33 WIB
Sejumlah petugas gabungan berjaga di pos penyekatan perbatasan Riau-Sumatera Utara. [Dok polisi]

Kapolres menjelaskan, sesuai aturan hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI.

Kemudian, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

"Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More