Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 April 2021 | 20:46 WIB
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Riau-Sumatera Utara yang berhasil diamankan Polres Rokan Hilir. [Ist]

SuaraRiau.id - Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menangkap secara berantai residivis pengedar narkotika jenis sabu antarprovinsi Riau-Sumatera Utara, Minggu (18/4/2021) petang.

Residivis Bayu Sentana (23) ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang rekannya Fredrick Edward Simarmata (20).

Setelah dilakukan pengembangan, resedivis Loij Sija (53) dan resedivis Rudi Salem (40) juga berhasil dibekuk saat dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 68,54 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Hal itu bermula, jelas Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya KM 35. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

"Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital," terang Juliandi.

"Dan 1 wadah plastik warna ungu di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan," tambah Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.

Sementara itu, lanjut Juliandi, saat dilakukan penggeledahan di badan Bayu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei dan 1 buah mancis berbentuk senjata mainan warna hitam di pinggang sebelah kanan dimana senjata mainan tersebut kabarnya untuk jaga-jaga.

Tak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan penelusuran, saat tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, ditemukan 1 unit Samurai warna biru di dalam kamarnya yang diakui sebagai barter dari narkotika.

"Dari hasil interogasi, tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua, Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," beber Juliandi.

Mendapati informasi tentang dimana tersangka mendapatkan narkotika, polisi kembali melakukan perburuan, alhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Salem dan temannya Loij Sija di Deli Tua, Sumatera Utara.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada Fredrick dan Bayu. Pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Aldi (masih dalam lidik)," kata Juliandi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu.

"Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir," tambahnya.

Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.

Kontributor : Alfat Handri

Load More