Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 April 2021 | 20:46 WIB
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Riau-Sumatera Utara yang berhasil diamankan Polres Rokan Hilir. [Ist]

Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.

Kontributor : Alfat Handri

Load More