SuaraRiau.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan negara tidak akan mengambil pungutan royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Pernyataan itu disampaikan kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris.
"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Freddy Harris dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).
Setelah PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2021 beragam komentar masyarakat muncul dan beranggapan pemerintah akan mengambil untung dari penarikan royalti tersebut.
Padahal, katanya, dengan dikeluarkannya PP 56 tahun 2021 tersebut pemerintah justru berusaha melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya membantu musisi, penyanyi hingga pemegang hak mendapatkan haknya dari karya yang diciptakan.
Terkait sosialisasi PP 56 tahun 2021 kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya sudah dilakukan pemerintah.
Di satu sisi, seharusnya pengusaha yang mengkormersilkan lagu-lagu atau karya musisi Tanah Air terbantu dengan lahirnya PP 56 tahun 2021.
Sebab, kata dia, selama ini mereka dipusingkan dengan banyak kedatangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," ujar Freddy.
Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari.
Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp 60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.
Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp 250 ribu untuk pencipta dan Rp 180 ribu royalti bagi hak terkait. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanpa Ahmad Dhani, Ketua AKSI dan VISI Akhirnya Bertemu, Bahas Apa?
-
Royalti Lagu Jadi Perjuangan Terakhir Keluarga Hamdan ATT, Putranya Ikut AKSI Demi Hak Cipta
-
Sempat Bersitegang Soal Royalti, Piyu Padi Reborn: Saya dan Fadly Sudah Beresin
-
Ivanka Slank: Kisruh Hak Cipta Penyanyi vs Pencipta Lagu Itu Gegara Undang-Undang yang Gak Jelas!
-
Royalti Jadi Polemik, Chua Kotak Pilih Kalem: Ini Strategi Band Kotak di Tengah Kisruh
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Asli Ini, Waspada Link Mencurigakan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi