SuaraRiau.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan negara tidak akan mengambil pungutan royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Pernyataan itu disampaikan kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris.
"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Freddy Harris dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).
Setelah PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2021 beragam komentar masyarakat muncul dan beranggapan pemerintah akan mengambil untung dari penarikan royalti tersebut.
Padahal, katanya, dengan dikeluarkannya PP 56 tahun 2021 tersebut pemerintah justru berusaha melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya membantu musisi, penyanyi hingga pemegang hak mendapatkan haknya dari karya yang diciptakan.
Terkait sosialisasi PP 56 tahun 2021 kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya sudah dilakukan pemerintah.
Di satu sisi, seharusnya pengusaha yang mengkormersilkan lagu-lagu atau karya musisi Tanah Air terbantu dengan lahirnya PP 56 tahun 2021.
Sebab, kata dia, selama ini mereka dipusingkan dengan banyak kedatangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," ujar Freddy.
Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari.
Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp 60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.
Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp 250 ribu untuk pencipta dan Rp 180 ribu royalti bagi hak terkait. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Serumit yang Dibayangkan, Ari Lasso Bongkar Cara Damai Selesaikan Royalti dengan Ahmad Dhani
-
Edukasi Sekaligus Sindiran, Ahmad Dhani Pamer Bayar Rp 55 Juta untuk Satu Lagu Barat
-
Suara Hati Musisi Menggema di KMI 2025, Giring Ganesha Desak Reformasi Pajak Royalti
-
Armand Maulana Kritik Pedas Sistem Royalti: Ngapain Banyak LMK Kalau Gak Efektif?
-
Arie Kriting Sebut Rizky Febian dan Mahalini Pasangan Sempurna: Gak Akan Ada Konflik Royalti
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
5 Mobil MPV Bekas di Bawah 100 Juta Selain Avanza, Irit dan Muat Banyak!
-
6 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 100 Juta, Stylish untuk Anak Muda dan Mama-mama
-
Kronologi 2 Napi Perempuan Pekanbaru Ketahuan Simpan Sabu dalam Pembalut
-
Sempat Bikin Geger, Buaya Raksasa Akhirnya Berhasil Diamankan Warga Inhil
-
7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia