Dijelaskan Jefri bahwa fenomena bertanjak saat ini sudah jadi konsumsi publik. Sehingga sangat perlu diperhatikan tentang adab dan adat dalam mengenakan tanjak.
"Dan kita semua harus juga tetap menjaga nilai kesopanan dalam mengenakan itu," kata dia.
Hal senada juga dikatakan ketua Khazanah Siak - Siak Heritage, Tengku Bongsu Syed Ariev. Ia menyebutkan bahwa perlu menelaah tentang acara yang sedang Keanu Angelo gelar.
"Kita harus menelaah kepada pembuat acara itu. Sebab jika sudah tinggal di Pekanbaru tentu tahu adab dan adat istiadatnya," jelas Tengku Bongsu Syed Ariev.
Tengku Bongsu Syed Ariev berharap semoga Lembaga Adat Melayu (LAM) terus berupaya memberikan edukasi bagaimana tata cara adab berdestar atau bertanjak.
"Seperti terkait makna warna pakaian sampai penggunaan sampin dari corak dan warna," kata Tengku Bongsu.
Dijelaskan Kucik, sapaan akrab Tengku Bongsu, Destar adalah hiasan kepala yang dibentuk dari olahan menggunakan tangan sebagai hiasan kepala, dalam Melayu memiliki banyak jenis destar secara tradisional sejak zaman dahulu.
Disampaikan Tengku Bongsu, Kesultanan Siak merupakan imperium besar. Kendati saat ini tak bersultan namun khazanah masih tetap terjaga.
"Generasi muda sebagai penerus harus tetap menjaga dan mengawal khazanah ini tetap lestari," pinta dia.
Kata Tengku Bongsu, destar atau yang dikenal dengan tanjak itu memiliki berbagai macam jenis seperti Tanjak, Tengkolok/Tengkulok, Songkok dan Getam. Untuk di Siak Sri Inderapura, dikenal dengan Tengkulok dan Destar.
Disinggung soal bolehkah karangan destar kreasi mengikuti destar tradisional, Kucik menyampaikan boleh saja namun pengunaan namanya tidak boleh asal-asalan.
"Boleh, tapi tidak boleh menggunakan nama sembarangan," jelasnya.
Sementara itu, kata dia lebih jauh, dalam penggunaan destar dalam melayu juga menjelaskan perbedaan adab, adat istiadat, dan kanun.
"Adat (peraturan suatu bangsa yang wujud berpunca dari perbuatan yang berulang bertahun-tahun), Adat Istiadat (peraturan dalam suatu majelis/protokol), Adab (cara memakai mengikut keadaan yang sesuai) dan Kanun (hukum atau undang-undang)," ungkapnya.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Keanu Angelo Minta Maaf soal Tanjak lewat Video, Ngaku Tak Diingatkan
-
Sudah Minta Maaf, Keanu Agl Tetap Tak Boleh Injakkan Kaki di Riau
-
Maklumi Gaya Busana Tanjak Keanu Angelo, Sikap LAM Pekanbaru Dikritik
-
Wajib Dikunjungi, Inilah Rekomendasi 5 Tempat Wisata Sejarah di Siak
-
Penyebab Satpam LAM Pekanbaru Nekat Lakukan Teror Kepala Anjing
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya