Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 April 2021 | 16:16 WIB
Jefrizal Al Malay (tiga dari kanan) bersama rekan menunjukkan pakaian Melayu dan tanjak. [Ist/ Dok Jefrizal Al Malay]

Dijelaskan Jefri bahwa fenomena bertanjak saat ini sudah jadi konsumsi publik. Sehingga sangat perlu diperhatikan tentang adab dan adat dalam mengenakan tanjak.

"Dan kita semua harus juga tetap menjaga nilai kesopanan dalam mengenakan itu," kata dia.

Hal senada juga dikatakan ketua Khazanah Siak - Siak Heritage, Tengku Bongsu Syed Ariev. Ia menyebutkan bahwa perlu menelaah tentang acara yang sedang Keanu Angelo gelar.

"Kita harus menelaah kepada pembuat acara itu. Sebab jika sudah tinggal di Pekanbaru tentu tahu adab dan adat istiadatnya," jelas Tengku Bongsu Syed Ariev.

Tengku Bongsu Syed Ariev berharap semoga Lembaga Adat Melayu (LAM) terus berupaya memberikan edukasi bagaimana tata cara adab berdestar atau bertanjak.

"Seperti terkait makna warna pakaian sampai penggunaan sampin dari corak dan warna," kata Tengku Bongsu.

Dijelaskan Kucik, sapaan akrab Tengku Bongsu, Destar adalah hiasan kepala yang dibentuk dari olahan menggunakan tangan sebagai hiasan kepala, dalam Melayu memiliki banyak jenis destar secara tradisional sejak zaman dahulu.

Disampaikan Tengku Bongsu, Kesultanan Siak merupakan imperium besar. Kendati saat ini tak bersultan namun khazanah masih tetap terjaga.

"Generasi muda sebagai penerus harus tetap menjaga dan mengawal khazanah ini tetap lestari," pinta dia.

Kata Tengku Bongsu, destar atau yang dikenal dengan tanjak itu memiliki berbagai macam jenis seperti Tanjak, Tengkolok/Tengkulok, Songkok dan Getam. Untuk di Siak Sri Inderapura, dikenal dengan Tengkulok dan Destar.

Disinggung soal bolehkah karangan destar kreasi mengikuti destar tradisional, Kucik menyampaikan boleh saja namun pengunaan namanya tidak boleh asal-asalan.

"Boleh, tapi tidak boleh menggunakan nama sembarangan," jelasnya.

Sementara itu, kata dia lebih jauh, dalam penggunaan destar dalam melayu juga menjelaskan perbedaan adab, adat istiadat, dan kanun.

"Adat (peraturan suatu bangsa yang wujud berpunca dari perbuatan yang berulang bertahun-tahun), Adat Istiadat (peraturan dalam suatu majelis/protokol), Adab (cara memakai mengikut keadaan yang sesuai) dan Kanun (hukum atau undang-undang)," ungkapnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More