SuaraRiau.id - Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diberhentikan sementara oleh pemerintah setempat lantaran kedapatan menanam ratusan batang ganja.
Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni mengatakan karena melanggar aturan PNS, maka oknum guru berinisial BH (54) diberhentikan sementara.
"Setelah kita baca dan melihat informasi bahwa ada oknum guru kita yang ditangkap aparat karena disinyalir menanam ganja di perkebunan cabai miliknya. Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata RA Denni dikutip dari Antara, Senin (5/4/2021).
Selain itu, kata dia, gaji oknum guru tersebut akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.
Diketahui, oknum PNS ini merupakan guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Denni menyayangkan seharusnya tindakan oknum ASN itu, harusnya BH menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya. Namun, Denni masih bersyukur karena tidak melibatkan anak muridnya dalam menanamnya.
"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya.
Saat ini proses hukumnya kedua oknum ASN tersebut tambah dia, sedang berjalan dan akan mereka tindak lanjuti dengan hukuman disiplin pegawai, jika nantinya kedua ASN ini terbukti bersalah dan dijatuhi sekian tahun penjara maka kasusnya akan ditindak lanjuti kembali dengan penjatuhan sanksi lainnya.
Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan berbahaya dengan masa depan bangsa, kecuali jika mereka melakukannya karena membela harkat martabat daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
-
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
-
Daftar Kantor BRI Bengkulu dan Lampung yang Beroperasi Selama Idulfitri 2026
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN
-
Berkat Program Desa BRILiaN, Desa Sumowono Mampu Kelola BUMDes dan Buka Lapangan Kerja
-
Pemberdayaan Desa BRILian Mampu Wujudkan Perekonomian Desa Hendrosari Melaju Optimal
-
Kisah Sukses BRILink Agen Bakauheni, Usaha Kecil yang Kini Jadi Solusi Keuangan Warga