SuaraRiau.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah lauching di Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan di 12 Polda oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE, pelanggar bakal mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat tersebut berisi bukti kalau pelanggar melakukan penyimpangan ketika berkendara di jalan. Misal seperti tidak menggunakan helm ataupun tidak memakai sabuk pengaman.
Di dalam surat tersebut juga diberikan informasi mengenai denda maksimal yang harus dibayarkan, yang nominalnya tentu tak bisa dianggap enteng.
Seorang pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyebut kalau mekanisme sidang tetap ada seperti sebelum tilang elektronik disahkan, sehingga pengguna kendaraan yang kena tilang tak terlalu 'merinding' dengan besaran nominal denda.
Tilang elektronik sebenarnya sudah ada sejak lama, yakni berdasarkan pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun Mahendra lebih menyoroti mekanisme pengembalian uang sisa saat pengadilan memutuskan bahwa biaya tilang lebih rendah diandingkan denda maksimal yang dibayar pelanggar.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Ia menyebut kalau mekanisme pengembalian denda tilang elektronik masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Sementara itu, pada hari pertama peluncuran di daerah, sudah ribuan pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya
-
Nenek Ini Perlihatkan Surat Cinta Tahun 1977, Bikin Warganet Baper!
-
4 Pelanggaran Tilang Elektronik yang Harus Dihindari agar STNK Tak Terblokir
-
Sering Blunder, Polri akan Evaluasi Sistem Tilang Elektronik
-
ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
5 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bulu Mata Lentik nan Cantik
-
Libur Ceria! 3 Amplop DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja