SuaraRiau.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah lauching di Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan di 12 Polda oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE, pelanggar bakal mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat tersebut berisi bukti kalau pelanggar melakukan penyimpangan ketika berkendara di jalan. Misal seperti tidak menggunakan helm ataupun tidak memakai sabuk pengaman.
Di dalam surat tersebut juga diberikan informasi mengenai denda maksimal yang harus dibayarkan, yang nominalnya tentu tak bisa dianggap enteng.
Seorang pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyebut kalau mekanisme sidang tetap ada seperti sebelum tilang elektronik disahkan, sehingga pengguna kendaraan yang kena tilang tak terlalu 'merinding' dengan besaran nominal denda.
Tilang elektronik sebenarnya sudah ada sejak lama, yakni berdasarkan pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun Mahendra lebih menyoroti mekanisme pengembalian uang sisa saat pengadilan memutuskan bahwa biaya tilang lebih rendah diandingkan denda maksimal yang dibayar pelanggar.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Ia menyebut kalau mekanisme pengembalian denda tilang elektronik masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Sementara itu, pada hari pertama peluncuran di daerah, sudah ribuan pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Daftar Lima Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
-
Ini Daftar 'Dosa' yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Lodaya Bogor 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
-
Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tak Dibayar? Ditlantas PMJ: Salah jika Denda akan Meningkat!
-
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
-
Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
Kalah di Kandang Sendiri, Persebaya 'Tertipu' Hasil Pramusim PSIM Yogyakarta?
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
Terkini
-
Diminta Ditulis Ulang, Simak Sejarah Riau yang Genap Berusia 68 Tahun Hari Ini
-
Dukung PMI, BRI Hadir di Taipei untuk Perluas Akses Keuangan di Taiwan
-
Digital Banking BRI Melesat, BRImo Catat 42,7 Juta User dan Transaksi Triliunan Rupiah
-
Mobil Dinasnya Ternyata Sewa Nunggak 8 Bulan, Bupati Siak: Saya Benar-benar Kaget
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat