Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:21 WIB
Dua orang pegawai bank plat merah di Riau menggelapkanan uang nasabahnya hingga Rp 1,39 miliar diamankan Polda Riau. [Foto Riauonline]

Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.

Lalu polisi juga menyita jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai tahun 2015.

"Pelaku dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Kemudian asal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.

Polda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasaba.

"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," ungkap Sunarto.

Sementara aliran dana yang merugikan tiga orang nasabah dengan kerugian hingga miliaran tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More