Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.
Lalu polisi juga menyita jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai tahun 2015.
"Pelaku dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Kemudian asal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.
Polda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasaba.
"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," ungkap Sunarto.
Sementara aliran dana yang merugikan tiga orang nasabah dengan kerugian hingga miliaran tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Kapal TKI Tenggelam di Perairan Karimun, Tim SAR Gabungan Cari Korban
-
KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya
-
Banjir Masih Genangi Perumahan di Pekanbaru, Petugas Bantu Evakuasi
-
Gegara Sawit Dibilang Busuk, Pria di Riau Tega Bunuh dan Telanjangi IRT
-
Lama Menghilang, Begini Kondisi Putri Pariwisata Indonesia Sandi Matahati
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel