Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 27 Maret 2021 | 07:24 WIB
Ilustrasi uang palsu. [Ist]

Pelaku berusia 19 tahun tersebut ketahuan saat menjalankan aksinya dengan modus membeli rokok di warung seharga Rp 23 ribu.

Pada saat melakukan aksinya di warung korban Sudra Irawan tadi, uangnya tersebut dicurigai selesai berbelanja, saat itu pelaku tersebut langsung pergi.

Ketika Sudra memasukan uang ke laci, ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang asli dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu.

Ia pun mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung Sudra mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.

"Sudra dan temannya mengamankan pelaku dan langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas," jelas Warno.

Unit Reskrim Polsek Kempas, Inhil yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Polsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kempas, Indragiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Load More