Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 27 Maret 2021 | 07:24 WIB
Ilustrasi uang palsu. [Ist]

Unit Reskrim Polsek Kempas, Inhil yang dipimpin Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Polsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kempas, Indragiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Load More