Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:29 WIB
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa Polres Rokan Hulu terkait dugaan kasus penipuan uang ratusan juta. [Ist/Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Akhir pelarian seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau harus berakhir usai Polres Rokan Hulu mengamankannya dari persembunyiannya di Kota Pekanbaru.

Ibu-ibu ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial NS (37) ditangkap terkait kasus penipuan.

ASN wanita itu langsung dijemput paksa dari rumah kontrakan yang berada di Pekanbaru, oleh Anggota Reskrim Polres Rokan Hulu pada Jumat (18/3/2021).

Saat ditangkap, wanita yang menjalani aksi penggelapan dan penipuan dengan modus pengerjaan proyek itu tak bisa berkutik. Ia tak melakukan perlawanan saat ditangkap dari tempat persembunyiannya.

NS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan uang itu, saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian, Rohul.

Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan dari korbannya sendiri.

"Jumlah kerugian yang dialami oleh korban akibat perbuatan tersangka NS yaitu sejumlah Rp 150 juta," kata Refly, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskannya, bahwa korban atas nama Yessi (42) melaporkan kejadian dugaan penggelapan dan penipuan oleh pelaku.

Warga Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu ini melaporkan tentang penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak Rp 150 juta.

Dalam aksinya itu, tersangka NS meminjam uang untuk alasan pengerjaan proyek, dan hasilnya akan dibagi.

"Modus tersangka NS dalam melakukan perbuatannya yaitu dengan cara meminjam uang tunai dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada dan uang hasil pinjaman dimaksud digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain," jelas Refly.

Saat ini ASN tersebut telah ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP," ungkapnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More