SuaraRiau.id - Kendati api sudah padam, namun proses penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak terus bergulir.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan bahwa lahan yang terbakar di Bungaraya tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL.
"Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.
Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.
Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.
"Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.
Menurut Kapolres Siak, saat ini pihaknya menduga pemilik lahan adalah satu aktor penyebab terjadinya karhutla.
"Apabila kebakaran terjadi di lahannya patut diduga kemungkinan pelakunya adalah pemilik lahan tersebut," ungkapnya.
Dalam karhutla di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya itu, setidaknya puluhan hektare hutan dan lahan terbakar.
Akibat kebakaran tersebut, selama 4 hari asap membumbung tinggi ke langit di Bungaraya. Tim ganungan dari Manggala Agni Siak, BPBD Siak, Kepolisian Polres Siak, TNI, Masyarakat Peduli Api, dan perangkat desa berjibaku memadamkan api.
Sebelumnya diberitakan, kasus karhutla di Kabupaten Siak sangat menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aparat kepolisian Polres Siak.
Dalam mengungkap lahan siapa yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.
Setidaknya, hingga saat ini sudah 9 orang yang dimintai keterangan oleh Polres Siak terkait karhutla yang menghabiskan puluhan hektare hutan dan lahan tersebut.
"Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto, Selasa (16/3/2021).
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
3.229 Anak di Siak Alami Kondisi Stunting, Terbanyak dari Kandis
-
9 Orang Diperiksa Polisi Terkait Karhutla di Bungaraya Siak
-
Hingga Maret, Sudah 657 Hektare Lebih Lahan Terbakar di Riau
-
Koalisi Bersihkan Riau Minta Jokowi Cabut Kebijakan soal Limbah Batubara
-
Kebakaran Hutan di Meranti, Tim Gabungan Begadang Semalaman Jaga Api Padam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Deretan Perusahaan Diduga Pelaku Karhutla Riau, Ada dari Malaysia
-
Belasan Pasangan Mesum Ketahuan Ngamar di Penginapan Pekanbaru
-
Diserang Harimau, Begini Kondisi Pekerja Akasia di Pelalawan
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Akan Hentikan Program Bansos, Benarkah?
-
PSPS Pekanbaru ke Solo usai Lawan Sriwijaya FC, Hadapi Siapa?