SuaraRiau.id - Kendati api sudah padam, namun proses penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak terus bergulir.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan bahwa lahan yang terbakar di Bungaraya tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL.
"Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Menteri, karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.
Hutan Produksi Konversi, kata Gunar, pengelolaannya harus ada izin dari kementerian, sementara di sepadan lahan tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.
Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla.
"Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.
Menurut Kapolres Siak, saat ini pihaknya menduga pemilik lahan adalah satu aktor penyebab terjadinya karhutla.
"Apabila kebakaran terjadi di lahannya patut diduga kemungkinan pelakunya adalah pemilik lahan tersebut," ungkapnya.
Dalam karhutla di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya itu, setidaknya puluhan hektare hutan dan lahan terbakar.
Akibat kebakaran tersebut, selama 4 hari asap membumbung tinggi ke langit di Bungaraya. Tim ganungan dari Manggala Agni Siak, BPBD Siak, Kepolisian Polres Siak, TNI, Masyarakat Peduli Api, dan perangkat desa berjibaku memadamkan api.
Sebelumnya diberitakan, kasus karhutla di Kabupaten Siak sangat menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aparat kepolisian Polres Siak.
Dalam mengungkap lahan siapa yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.
Setidaknya, hingga saat ini sudah 9 orang yang dimintai keterangan oleh Polres Siak terkait karhutla yang menghabiskan puluhan hektare hutan dan lahan tersebut.
"Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto, Selasa (16/3/2021).
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
3.229 Anak di Siak Alami Kondisi Stunting, Terbanyak dari Kandis
-
9 Orang Diperiksa Polisi Terkait Karhutla di Bungaraya Siak
-
Hingga Maret, Sudah 657 Hektare Lebih Lahan Terbakar di Riau
-
Koalisi Bersihkan Riau Minta Jokowi Cabut Kebijakan soal Limbah Batubara
-
Kebakaran Hutan di Meranti, Tim Gabungan Begadang Semalaman Jaga Api Padam
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
AO PNM Mekaar Tekadkan Cita-Cita Mulia Sejak Usia Belia
-
Lebih dari 60% KUR BRI Mengalir ke Usaha Produktif dan Padat Karya
-
Viral Dugaan Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Riau Singgung Lemahnya Pengawasan
-
Sejarah Tangsi Belanda Siak, Kini Bagian Bangunannya Roboh Lukai Para Siswa
-
Tangsi Belanda Siak Ambruk: Belasan Terluka, Sebagian Besar Siswa Studi Tour