SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batubara hasil pembakaran Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3).
Hal ini tertuang dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ihwal kebijakan tersebut, Koalisi Bersihkan Riau yang tergabung oleh aktivis lingkungan dan lembaga bantuan hukum khawatir ini menjadi dampak serius bagi alam, terutama terkait ekosistem Sungai Siak di Riau.
Ketua LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menilai, keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batubara ini adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.
“Regulasi ini mengabaikan hak kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat, serta jauh semangat ke energi bersih terbarukan," kata Andi.
Menurutnya upaya masif persoalan batubara ini dimulai dari revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, proyek hilirisasi batubara yang berusaha membajak RUU EBT, dan sekarang dengan menghapus limbah FABA dari jenis limbah B3.
Kebijakan demi kebijakan ini hanya bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda.
Dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Batubara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif.
Ketika batubara dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya yakni abu terbang dan abu padat (FABA).
"Ketika FABA berstatus sebagai limbah B3 pun, banyak studi kasus yang menunjukkan perizinan belum berhasil memastikan perlindungan atas risiko. Para penghasil abu maupun pihak ketiga yang mengelola abu belum betul-betul mengelola risiko dan memenuhi persyaratan teknis yang layak sebagaimana diatur dalam regulasi," jelasnya.
Di Riau, katanya, bahkan di Indonesia studi mengenai pencemaran lingkungan akibat FABA maupun dampak kesehatannya masih sangat terbatas.
Informasi hasil pengujian air tanah tidak tersedia untuk diakses publik, sekalipun disyaratkan dalam pengelolaan limbah B3. Sementara, kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar.
Seringnya, inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat. Jika pun sanksi dijatuhkan, tidak selalu menjamin masyarakat terbebas dari pelanggaran berulang.
Andi menjelaskan, saat ini Sungai Siak memiliki fungsi yang vital dan beragam, seperti sebagai sumber air baku untuk pengolahan air bersih (PDAM), industri, transportasi, perikanan, fungsi rekreasi, fungsi komunikasi, fungsi konservasi (ekosistem air sungai), dan lain-lain.
"Namun saat ini kualitas air sungai siak sudah banyak mengalami penurunan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?
-
5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?
-
Bahlil Tindaklanjuti Rencana Batu Bara Jadi Bensin untuk Kurangi Impor
-
HBA Periode I September 2026: Harga Batubara Kalori Tinggi Naik Jadi 126,87 Dolar AS per Ton
-
Bioenergi Didorong Jadi Bisnis Masa Depan dan Pilar Ketahanan Energi Nasional
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur
-
Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen
-
Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November
-
Pemkab Meranti Perpanjang Belajar Daring Imbas Kabut Asap Belum Reda
-
Pemprov Riau Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Dampak Kabut Asap Karhutla