SuaraRiau.id - Kisruh Partai Demokrat antara Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Moeldoko hingga kini masih bergulir.
Terkait hal tersebut, pakar hukum Hendra Kariangga meyakini bahwa Partai Demokrat Kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) bakal disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bahkan, kata Hendra, juga mengklaim pihaknya sudah mendapat informasi terkait persyaratan kongres dan proses pasca kongres yang sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan oleh Kemenkumham.
“Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham,” kata pengacara itu seperti yang dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Kata Hendra, KLB Demokrat sudah dilaksanakan dan memenuhi UU Partai Politik dan Hasil dari KLB adalah merupakan keputusan tertinggi dan secara aspek hukum sudah memenuhi aturan.
“Karena KLB sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan memenuhi konstitusi Partai Demokrat, KLB sudah dilaksanakan dan memenuhi UU Partai Politik dan Hasil dari KLB adalah merupakan keputusan tertinggi. Jadi secara aspek hukum sudah memenuhi aturan,” sebutnya.
Lebih lanjut, pria yang jadi salah satu pendiri Partai Demokrat di Provinsi Maluku Utara ini mengungkapkan pada Kongres 2020 silam dan KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang sama-sama diatur oleh Undang-Undang (UU) dan Konstitusi Partai.
Hendra menyebut bahwa saat KLB kemarin, semua keputusan yang dihasilkan oleh kongres 2020 yang memilih AHY sebagai Ketum sudah dinyatakan batal alias dimisioner.
“Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kembali kalau Kongres tahun 2020 silam sebenarnya tidak sah lantaran penuh rekayasa dan cacat hukum.
Bahkan juga tidak ada pembahasan mengenai pengesahan jadwal acara dan pengesahan tata tertib.
“Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, Karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu,” tutur Hendra.
“Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU Parpol Nomor 2 tahun 2011,” ucap dia.
Hendra membeberkan keburukan sikap yang dilakukan oleh SBY sebagai mantan Ketum Demokrat yang kini menjabat sebagai Majelis Tinggi Partai, yakni soal anggaran dasar yang diganti secara sembarangan.
Langkah tersebut dianggap oleh Hendra sebagai tindakan SBY yang dengan tega membuang buku putih berisi sejarah para deklarator berdirinya Partai Demokrat.
Berita Terkait
-
Marzuki Alie Blak-Blakan: Banyak Pungutan ke DPP, Partai Lahirkan Koruptor
-
Soal Kisruh Demokrat, Mardani: Tanpa Kaderisasi Ingin di Pucuk, Luar Biasa!
-
Kubu Moeldoko Tuding Kantor DPP Atas Nama Pribadi, Herzaky: Itu Fitnah!
-
Berkas Partai Demokrat Versi KLB Belum Lengkap,Ini Penjelasan Yasonna Laoly
-
Menkumham Anggap Berkas Belum Lengkap, Kubu Moeldoko: Kami Harus Taat Hukum
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN
-
Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi
-
Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN