Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 22 Maret 2021 | 12:24 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Moeldoko. (Suara.com/Muhlis)

Bahkan juga tidak ada pembahasan mengenai pengesahan jadwal acara dan pengesahan tata tertib.

“Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, Karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu,” tutur Hendra.

“Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU Parpol Nomor 2 tahun 2011,” ucap dia.

Hendra membeberkan keburukan sikap yang dilakukan oleh SBY sebagai mantan Ketum Demokrat yang kini menjabat sebagai Majelis Tinggi Partai, yakni soal anggaran dasar yang diganti secara sembarangan.

Langkah tersebut dianggap oleh Hendra sebagai tindakan SBY yang dengan tega membuang buku putih berisi sejarah para deklarator berdirinya Partai Demokrat.

“Yang ditulis di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat, kejadian ini sangat jelas jika SBY mau membuang buku putih dan sejarah para Deklarator juga para Pendiri Partai Demokrat untuk kepentingan pribadi dirinya,” tuturnya.

Load More